Home Politik Pembukaan Jalan di Desa Pardamean Sibisa Sesuai Ketentuan

Pembukaan Jalan di Desa Pardamean Sibisa Sesuai Ketentuan

Toba Samosir, Gatra.com – Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Danau Toba (BPODT) mengklaim bahwa pembukaan akses jalan yang dipersoalkan warga di kawasan Sigapiton, Toba Samosir sudah sesuai ketentuan.

Pembangunan infrastruktur dilakukan di lahan yang dklaim pihak BPODT milik mereka selaku pengembang pariwisata di Kawasan Strategis Nasional (KSN) tersebut. Pihak BPODT menyebutkan total lahan seluas 386,72 Hektare di area tersebut untuk dikelola dalam pengembangan pariwisata.

Baca Juga: Tanah Adat Dirampas, Kaum Ibu Telanjang

Pengembangan kawasan pariwisata nantinya seluas 279 Hektare di tahap pertama. Luas lahan tersebut sudah diterbitkan Hak Pengelolaan (HPl). “Lahan tersebut berstatus lahan negara yang sertifikat hak pengelolaannya diberikan kepada BOPDT. Tahap awal pembangunan ini diarahkan ke sekitar Desa Pardamean Sibisa, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara," kata Arie, Kamis (12/9).

Arie menambahkan, pembangunan tersebut sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Alokasi anggaran berasal dari Kementerian PUPR yang dimulai pada tahun ini. “Hari ini kita mulai pengerjaannya untuk membantu percepatan pengembangan destinasi super prioritas. Sejauh ini semua sudah dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.

Baca Juga: Kawasan Sigapiton Toba Samosir Bukan Tanah Pemerintah

Pembangunan tahap awal akses ke kawasan ini sepanjang 1,9 kilometer dan lebar jalan 18 meter. Sementara untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat yang ada di atas lahan, akan ditangani oleh Tim Terpadu Penanggulangan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Proses penghitungan jumlah tanaman untuk lahan 279 Ha telah dilakukan. Saat ini sedang tahap penilaian atau appraisal oleh konsultan penilai publik. Selanjutnya, ganti rugi dibayarkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Proyek KSPN Danau Toba Rampas Tanah Adat Desa Sigapiton

Sementara itu, tokoh masyarakat Sigapiton, Togi Butarbutar menyangkal pernah dilibatkan untuk pembahasan mengenai lahan. Mereka hanya diajak bertemu dan dimintan mendengar penetapan pemerintah serta bukan dialog untuk membahas tanah adat mereka.

Togi mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik dari keturunan marga Butarbutar, Sirait, Manurung dan Nadapdap serta marga – marga menantu yang ada di kawasan tersebut. “Jadi itu tanah leluhur kami, buktinya ada. Makam leluhur kami ada di sana,” jelasnya.

Reporter: Jon RT Purba

1120