Home Ekonomi KLHK Segel Lahan Korporasi Modal Asing Pembakar Lahan

KLHK Segel Lahan Korporasi Modal Asing Pembakar Lahan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan, telah menyegel lahan dari 3 korporasi dengan modal asing dari Malaysia dan 1 dari Singapura yang diduga telah melakukan pembakaran lahan.

"Sampai hari ini kami sudah melakukan proses penyegelan dalam upaya menghentikan kemungkinan karhutla, dalam rangka dilakukan penegakan hukum. Di antara keputusan kita lakukan penyegelan, ada perusahaan yang punya modal asing, ada 1 dari Singapura, 3 dari Malaysia, sedang proses penyelidikan," terang Rasia kepada wartawan dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/9)

Rasio menyebutkan total ada 42 lokasi lahan milik korporasi dan 1 milik masyarakat yang disegel oleh KLHK di Seluruh Indonesia. "Konsesi korporasi ada 42 lokasi, ada 1 perorangan," ujarnya.

Selain itu, KLHK juga telah menetapkan 4 korporasi yang berada di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka.

"Yang sudah ditetapkan sebahai tersangka yaitu perkebunan sawit di Kalbar seperti PT ADP, PT AER, PT SKM lalu di Kalteng ada PT KS. Penyegelan tersebut langsung dilakukan oleh 3 direktur kami di Gakkum KLHK," katanya.

Menurut Rasio, pemerintah telah melakukan upaya maksimal dalam melakukan penegakan hukum terhadap perusahan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan melalui upaya perdata dan pidana.

"Saat ini, pemerintah sangat tegas kami gunakan semua instrumen hukum perdata yang ada, baik itu administratif juga pidana yang menggunakan berbagai pasal berlapis penjara denda dan rampas keuntungnan," ujarnya.

Rasio juga mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut di lapangan.

143