Home Politik Budi Utari Dicopot dari Posisi Sekda Kota Siantar

Budi Utari Dicopot dari Posisi Sekda Kota Siantar

Siantar, Gatra.com - Polemik retaknya hubungan Walikota Siantar, Hefriansyah Noor dan Sekretaris Daerah (Sekda), berakhir dengan pencopotan Budi Utari dari jabatanya. Keputusan ini diambil Hefriansyah, setelah menerima surat rekomondasi dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, Hamam Soleh mengungkapkan, sebelumnya Walikota Siantar memohon untuk dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat terhadap Budi Utari Siregar sebagai Sekda.

"Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat propinsi ada empat poin. Dan isi rekomondasi Gubernur adalah pemberhentian jabatan. Alasan pemberhentian karena ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatanya," terangnya saat ditemui Gatra.com, Rabu (25/9).

Soleh menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan pemberhentian Budi Utari Siregar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini tertuang dalam pasal 4 dan pasal 7. 

Setelah pemberhentian Budi Utari dari jabatanya, Walikota menghunjuk Kusdianto sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Siantar. Penghunjukan Kudianto untuk mengisi kekosongan. "Plh Sekda sudah menerima SK dan SK itu tertanggal 24 September 2019. Hari ini beliau sudah melaksanakan fungsinya sebagai Plh Sekda," jelas Soleh.

Sementara itu, Kusdianto mengaku sudah menerima SK sebagai Plh Sekda. Terkait masalah pencopotan Budi Utari Siregar, Kusdianto enggan berkomentar. "SK benar sudah saya terima sebagai Plh Sekda. Supaya tidak ada pemberitaan yang berbeda dan simpang siur besok akan kita sampaikan dalam temu pers," jelasnya. 

Reporter: Jon RT Purba

659