Home Politik Polda NTB Tahan 26 Pelempar Polisi Aksi Massa di Mataram

Polda NTB Tahan 26 Pelempar Polisi Aksi Massa di Mataram

Mataram, Gatra.com - Sedikitnya 26 orang ditahan Polda NTB pasca terjadinya aksi unjuk rasa (unras) di Kantor DPRD Provinsi NTB, Senin (30/9) lalu. Seluruh 26 orang tersebut diduga kuat melakukan pelemparan atau perbuatan melawan aparat hukum.

“Dari 26 orang tersebut, 24 mahasiswa dan dua lainnya masyarakat umum. Ada salah satu mahasiwa yang sudah terindikasi, karena di dalam tasnya kita temukan membawa batu,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama, SIK kepada wartawan di Mataram, Rabu (2/10).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut ada beberapa hal yang dinilai tidak baik dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Misalnya ingin menduduki kantor DPRD dengan memaksa kehendak merusak pagar atau melompat pagar.

“Kita ketahui kantor DPRD adalah objek vital. Kewajiban kita sebagai Polri untuk menjaga objek tersebut,” jelas Purnama.

Sesuai aturan undang-undang, aksi unjuk rasa di muka umum dibatasi sampai pukul 18.00. Saat itu pihak Kepolisian memberikan kesempatan untuk salat Magrib bersama-sama dengan harapan bisa bubar. Namun aksi massa kembali berkumpul bahkan memblokir jalan. Hal tersebut dinilai memiliki asas menggangu ketertiban umum.

“Beberapa hal kita ketahui bersama, saat itu kita dorong hingga simpang empat BI. Namun dibalas dengan melempar batu kepada petugas. Ada empat orang anggota Polri yang menjadi korban,” imbuhnya.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji mengatakan, terhadap 26 orang tersebut, pihaknya menilai konstruksinya melanggar pasal 212 KHUP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kita tidak perlu melakukan penahanan namun kita akan terus mendalami. Dikhawatirkan ada kelompok yang ingin memanfaatkan situasi itu. Kita juga harus lakukan ekstra pemeriksaan terhadap HP yang dibawa, apakah ada yang menyuruh atau inisiatif mereka sendiri. Termasuk akan melakukan kajian terhadap video dan foto-foto yang kita dapat,” ungkapnya.

Dalam Pasal 212 KUHP disebutkan, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

91