Home Ekonomi DPR Sebut Penghentian Ekspor Bijih Nikel Tidak Diperlukan

DPR Sebut Penghentian Ekspor Bijih Nikel Tidak Diperlukan

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud mengatakan penghentian ekspor bijih nikel tidak diperlukan. Bahkan, menurutnya, penghentian ekspor ini hanya akan merugikan penambang bijih nikel.
 
Meski Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beralasan pengentian ekspor ini lantaran banyaknya pelanggaran terkait ekspor bijih nikel. Ia menyebut, batasan ekspor bisa dilakukan melalui pengetatan aturan dan pemberian sanksi.
 
"Pertama, bisa berupa pencabutan kuota ekspor, apabila eksportir melanggar ketentuan tentang volume yang diperbolehkan untuk diekspor, termasuk pelanggaran terkait dengan kadar bijih nikel," katanya di KAHMI Center, Jakarta, Rabu (6/11).
 
Baca juga: Mulai Besok, Pengusaha Tak Boleh Ekspor Bijih Nikel

Selain itu, lanjutnya, bisa juga diberlakukan penetapan ketentuan kepabeanan terkait ekspor barang tertentu. Pemeriksaan kapal kargo dan dokumen ekspor di lapangan juga dinilai Rusda bisa jadi solusi.

"Jika ekploitasi nikel menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, maka izin terkait lingkungan dapat dibatalkan, eksplotasi pertambagan dapat dihentikan. Namun demikian, isu lingkungan hidup harus pula dipandang dalam tiga sisi sekaligus, yaitu sisi ekonomi, sosial dan ekologi," ujarnya.
 
Oleh karena itu, tambahnya, pengawasan dan pengecekan di lapangan harus dilakukan oleh pemerintah. Opsi terakhir, bagi perusahaan penambang yang tidak memiliki smelter, lanjutnya, izin pertambangan dapat dibatalkan dan kuota ekspor tidak diberikan.
 
"Dengan penegakan sejumlah peraturan terkait, maka kebijakan penghentian sementara untuk ekspor nikel tidak perlu diberlakukan, karena secara otomatis ekspor akan menjadi berkurang dengan pengetatan sejumlah peraturan terkait sektor tersebut," pungkasnya.
227