Home Politik Anggaran Pilkada Labuhanbatu Rp30,8 M, Ini 19 Tahapannya

Anggaran Pilkada Labuhanbatu Rp30,8 M, Ini 19 Tahapannya

Labuhanbatu, Gatra.com – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp30,8 miliar. Sejalan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat selaku pelaksana telah menyusun tahapan hingga proses Pilkada selesai.

Berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu no:28/PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020, terdapat 19 tahapan yang akan dilaksanakan.

Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi, di kantornya di Rantauprapat, Rabu (6/11) mengatakan, dari dokumen keputusan KPU tahapan yang akan dilaksanakan yakni, perencanaan program dan anggaran paling lama hingga 30 September 2019, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan hingga 31 Agustus 2020.

Selanjutnya, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan hingga 31 Agustus 2020. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga 21 Agustus 2020.

Pembentukan panitia pengawas kabupaten, panitia pengawas kecamatan, Pengawas Petugas Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai jadwal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga 23 Agustus 2020, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih hingga 26 Maret 2020, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga 22 September 2020.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan hingga 14 Juni 2020, pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga 18 Juni 2020, pendaftaran pasangan calon hingga 18 Juni 202, penelitian persyaratan calon hingga 7 Juli 2020.

Penetapan pasangan calon hingga paling lama 7 hari setelah putusan Mahkamah Agung (MA) sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pelaksanaan kampanye hingga 9 Oktober 2020, pelaksanaan pemungutan suara hingga 23 September, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga 2 Oktober 2020.

Penetapan calon terpilih hingga paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku register perkara konstitusi kepada KPU.

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan hingga menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian di MK, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih hingga paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK. “Anggaran yang telah disepakati sesuai NPHD itu juga akan digunakan sampai pengajuan calon terpilih, ataupun adanya gugatan,” papar Wahyudi.

Reporter: Joko Gunawan

1017