Home Hukum Dana Kelurahan Asahan Tidak Pernah Diumumkan

Dana Kelurahan Asahan Tidak Pernah Diumumkan

Asahan, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) tidak mengumumkan secara terbuka Rencana Umum Pengadaan (RUP) anggaran kegiatan kelurahan tahun 2019 yang didanai APBN. Padahal pengumuman tersebut merupakan bentuk transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik.
 
"Ya benar kegiatan ini memang tidak pernah kita umumkan di website LPSE," ujar Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Asahan, Kasian kepada para wartawan.
 
Baca Juga: 
 
Dia mengakui, sejak kegiatan ini dilaksanakan pada Juli silam oleh para lurah di empat kecamatan penerima dana kelurahan tersebut, RUP tidak pernah diumumkan di LPSE pemda setempat. 
 
Dia mengakui, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukumnya wajib. "Saya tidak tahu apa alasannya ini tidak ditayangkan. Karena tugas kami kan hanya menayangkan. Jika ada permintaan dari OPD, ya baru kami tayangkan,"ujarnya kepada wartawan. 
 
Baca Juga: 
 
Sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pemberdayaan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, pelaksanaan kegiatan dana kelurahan yang didanai APBN tersebut harus tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa. 
 
Jika begitu, maka RUP dana kegiatan kelurahan wajib ditayangkan di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Asahan.Kalau soal bagaimana bentuk metode pelaksanaan pengadaan, itu persoalan kedua.
 
 "Apakah pengadaan langsung, penunjukkan langsung, tender dan sebagainya itu soal kedua tergantung dari besar anggaran dan persoalan teknis lainnya," jelasnya. 
 
Baca Juga: 
 
Pelaksanaan kegiatan kelurahan menurut dia harus tetap mengacu kepada pasal 15 dari permendagri tersebut, yang isinya mengatur jika dalam pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana kelurahan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang jasa. 
 
Setahunya, kegiatan proyek kelurahan sudah dimulai sejak Juli silam. Bahkan kegiatan ini sudah dilaksanakan jauh sebelum Plt Bupati Asahan, Surya dilantik menjadi Bupati definitif oleh Gubsu Edy Rahmayadi pada September silam. "Ya saya akui ini pelanggaran," jawabnya saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. 
 
Baca Juga: 
 
Menurutnya, dari prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan Mendagri tersebut, para lurah sebagai kuasa pengguna anggaran bisa digugat oleh banyak pihak dan bakal bermasalah. Karena masalahnya soal keterbukaan informasi sampai kepada masalah persaingan dunia usaha.
 
Akibat kebijakan yang salah itu bisa jadi banyak pihak yang merasa dirugikan. "Ya mungkin-mungkin saja, dalam kegiatan ini yang seharusnya ada yang dilelang namun karena RUP tidak ditayang di LPSE masyarakat akhirnya tidak tahu," jelasnya. 
 
Reporter: Edy Gunawan Hasby
364