Home Politik KPU Labuhanbatu Membuka Pendaftaran Lembaga Pemantau

KPU Labuhanbatu Membuka Pendaftaran Lembaga Pemantau

Labuhanbatu, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu membuka pendaftaran lembaga pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selain lembaga pemantau, pihak KPU juga membuka pendaftaran untuk lembaga pelaksana survey.

Lembaga yang ingin mengambil peran dalam pelaksanaan Pilkada di Labuhanbatu harus memenuhi persyaratan umum maupun dokumen administrasi dari instansi berwenang. Termasuk legalitas lembaga, serta melampirkan hasil metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi pencuplikan data atau sampling.

“Itu syarat pendaftaran sesuai pengumuman kita nomor 284/HM.02-Pu/1210/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 1 Nopember kemarin, jadwal terakhirnya hingga Agustus 2020 mendatang,” terang Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi di kantornya jalan WR Supratman no.52 Rantauprapat.

Sementara lembaga pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksanaan penghitungan cepat, tidak boleh berpihak kemanapun, tidak akan mengganggu tahapan, mempunyai tujuan meningkatkan partisipasi pemilih, mendorong terwujudnya suasana kondusif.

“Serta harus benar-benar melakukan wawancara dan survey, tidak akan mengubah data yang diperoleh dari lapangan,” katanya.

Termasuk menggunakan metode penilitian ilmiah dan melaporkan metodologi pencuplikan data atau sampling, memiliki surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan telah bergabung dengan asosiasi lembaga survey.

Untuk lembaga pemantau harus menyatakan sumber dana, memastikan keindependensian, surat pengalaman dibidang pemantau dari organisasi bersangkutan atau pemerintah negara lain yang pernah dilakukan pemantauan.

Wahyudi, menambahkan bahwa harus dilampirkan profil organisasi, nama dan jumlah anggota, alokasi anggota pemantau hingga kecamatan, jadwal daerah yang dipantau, identitas pengurus lembaga, pas fhoto terbaru pengurus serta lainnya.

Sesuai jadwal, sambungnya, pendaftaran pemantau mulai 01 Nopember 2019 sampai 16 September 2020, pendaftaran pelaksanaan survey atau jajak pendapat mulai 01 Nopember 2019 sampai 23 Agustus 2020 serta pendaftaran pelaksana penghitungan cepat sejak 01 Nopember 2019 sampai 23 Agustus 2020 mendatang.

“Prinsip lembaga survey dan hitung cepat tidak melakukan kegiatan untuk kepentingan tertentu, terutama kepentingan salah satu calon yang kemudian menimbulkan kegaduhan tehadap tahapan yang sedang berlangsung,” tutup Wahyudi.

Reporter: Joko Gunawan

438