Home Hukum MUI Usul Tambah Materi dalam Sertifikasi Pernikahan

MUI Usul Tambah Materi dalam Sertifikasi Pernikahan

Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan ada muatan baru yang dimasukkan dalam materi untuk peroleh sertifikasi pernikahan. 

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan kedua muatan yang ditambahkan bermanfaat untuk calon pengantin dan kurangi angka perceraian.

"Muatan yang kami usulkan adalah kemampuan bertahan hidup dan kedua yakni emosional serta pendidikan agama. Keduanya penting karena hidup berkeluarga bukan satu atau dua tahun tapi seumur hidup," katanya di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Amir menyatakan usulan ini secara kelembagaan akan disampaikan kepada Pemerintah Indonesia dengan lengkap, spesifik, dan komprehensif. Sehingga nantinya usulan yang disampaikan oleh MUI benar-benar matang dan berdampak untuk calon pasangan serta menciptakan kualitas keluarga baik.

Menurutnya, hingga saat ini aturan sertifikasi pernikahan belum maksimal karena masih bersifat persyaratan saja. Diharapkan agar aturan ini tidak diukur dari lulus atau tidaknya calon pasangan yang akan menikah.

"Masih banyak hal yang harus diperbuat oleh Pemerintah dalam hal muatan materi yang diperlukan calon pengantin peroleh sertifikasi pernikahan. Supaya benar-benar menghasilkan output yang baik yaitu kualitas keluarga terencana dan baik," katanya.

95

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR