Home Hukum Polisi Tangkap Pemilik Tanaman Ganja untuk Pengobatan Kanker

Polisi Tangkap Pemilik Tanaman Ganja untuk Pengobatan Kanker

Bandung Barat, Gatra.com - Polres Cimahi menangkap seorang perempuan berinisial R (57), warga Komplek Trinity Kav. A 21 RT 01/03 Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, R kedapatan menanam ganja sebanyak 17 pot di pinggir pagar halaman rumahnya.

Pelaku diduga sengaja menanam narkoba dengan nama latin Cannabis sativa itu untuk menyembuhkan penyakit kanker dengan cara diambil minyaknya.

"Dia beralasan tanaman ganja ini dapat menyembuhkan penyakit kanker," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf, saat ditemui usai penangkapan di lokasi, Senin (16/12).

Sebelumnya, kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga yang menanam tanaman ganja. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan sebanyak 17 pot berisi 21 tanaman ganja.

"Sebagian sudah besar sampai 130 cm. Ada juga yang masih kecil masih bibit dan proses persemaian," ungkap Yoris.

Menurut Yoris, R melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar.

"Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan baik tes urin maupun pemeriksaan lanjutan guna menindaklanjuti kasus tersebut," paparnya.

"Kita masih akan memastikan apakah yang bersangkutan merupakan seorang pemakai atau bukan," imbuh Yoris.

Dari pengakuan R, Yoris menuturkan R sudah menanam ganja sejak tiga bulan yang lalu. Tanaman itu dipercaya R dapat menjadi obat penyakit kanker.

"Ibu R ini mendapat bibit ganja dari seorang rekannya. Sekitar tiga bulan yang lalu dia belajar sendiri untuk cara menanam dan akhirnya tanaman ini hingga sekarang sudah ditanam dan hidup," sebutnya.

Yoris menyebutkan, tanaman itu sudah pernah dipanen. Namun pihak kepolisian akan memastikan lagi pada saat pemeriksaan.

Yoris mengimbau kepada seluruh warga agar tidak menanam tanaman ganja. Sebab, negara Indonesia melarang warganya untuk menanam atau menggunakan tanaman ganja.

"Siapapun dilarang menanam, memelihara tanaman ganja. Karena memang di Indonesia ada undang-undang yang mengatur. Tidak boleh siapapun menanam bahkan menggunakan," imbaunya.

325