Home Politik Ada Aroma Kerabat di Pelantikan Pejabat Siak

Ada Aroma Kerabat di Pelantikan Pejabat Siak

Siak, Gatra.com - Baru kali pertama melantik pejabat sejak menjadi Bupati Siak, Alfedri langsung diterpa omongan tak sedap.

Omongan tak sedap yang berhembus bahwa mayoritas pejabat eselon III dan IV yang dilantik Alfedri pada Senin (6/1) lalu belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itulah yang kemudian membikin nanyak pejabat di jajaran Pemkab Siak heran dengan hasil pelantikan itu.

"Mayoritas orang yang dilantik itu belum pernah ikut Diklat Kepemimpinan (Diklat Pim) III maupun IV. Sementara ASN yang sudah ikut Diklat banyak, tapi yang dilantik justru yang 'dekat'," kata salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Siak yang tak mau namanya ditulis saat berbincang dengan Gatra.com, Selasa (7/1).

Alfedri juga dinilai tidak mematuhi sistem merit. Sistem merit adalah pejabat yang akan dilantik harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja tanpa membedakan faktor politik, ras, asal usul, golongan dan jenis kelamin. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud diukur dari sertifikasinya. 

"Seharusnya pendidikan dulu baru duduk. Kalau di Siak sepertinya sudah membudaya duduk dulu, urusan kompetensi nanti," katanya.

Ia menyebut, sistem rotasi pejabat administrator dan pengawas harus dilakukan secara objektif. Sebab rel penilaian sudah ada di UU ASN tadi. Sementara di Siak, yang ada hanya mengandalkan penilaian subjektif dari tim penilai kinerja ASN, meskipun ASN yang diangkat tanpa sertifikasi kompetensi.

Yang paling mencolok ada di sekretariat DPRD Siak. Dari 8 ASN yang diundang dalam pelantikan itu, hanya 2 ASN yang sudah mengikuti Diklat Pim IV.

Kedua ASN yang sudah diklat Pim IV itu adalah Helen Patria yang diangkat menjadi Kasubag Program di Dinas Ketahanan Pangan. Sebelumnya Helen adalah Kasubag Risalah di Sekretariat DPRD Siak.

Kemudian Salamatunnisa, diangkat menjadi Kasubag Perencanaan Dinas Perhubungan. Sebelumnya dia menjabat  Kasubag Ferivikasi di Sekretariat DPRD Siak.

Informasi yang dihimpun Gatra.com, Kasubag Perbendaharaan di Sekretariat DPRD Siak dijabat oleh Jumiati. Dia menggantikan Ali Mahfud yang nonjob.

Jumiati adalah ASN golongan IIIC. Selama ini dia bekerja di bagian Komisi DPRD Siak tanpa punya pengalaman di bagian keuangan. Sementara Ali Mahfud, pengalamannya pernah jadi bendahara pada BPMPTSP Siak. 

Nanda Feri Yunizar diangkat menjadi Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Siak. Dia merupakan ASN golangan IIIB. Pengalamannya di Setwan belum setahun, dengan jabatan Plt Kasubag Rumah Tangga. Padahal masih banyak SDM di sekretariat DPRD Siak dengan golongan yang lebih tinggi.

Tidak hanya itu, sejumlah nama yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah juga mengapung. Ini menjadi pembicaraan masyarakat.

Katakanlah Awalaudin, suami dari keponakan Tengku Said Hamzah yang kemudian diangkat menjadi Kasi di Kesbangpol. 

Mahdan Syarif juga suami dari keponakan Tengku Said Hamzah yang diangkat menjadi Kasubag Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli pada sekretariat daerah. 

Rahmad yang juga suami keponakan Tengku Said Hamzah, merupakan Kasi Mutasi di BPKSDM. Jabatan ini tidak pernah lepas dari dia sejak dia masih golongan IIIB. Sekarang Rahmad sudah golongan IIIC.

Roza Febrianti, keponakan Tengku Said Hamzah dari Auditor Pertama pada Inspektorat, dilantik menjadi Kasi Pembinaan Kepesertaan dan Jaminan Pelaksanaan Keluarga Berencana pada DP3AKB. Dia merupakan ASN golongan IIIB.

Mereka kebanyakan belum mengikuti pendidikan/diklat pim IV untuk eselon IV dan Diklat pim III untuk eselon III. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak Wan Abdul Razak mengatakan pelantikan 154 pejabat administrator dan pengawas, 8 camat dan 2 lurah itu berdasarkan hasil penilaian tim penilai kinerja ASN Pemkab Siak.

Di dalam tim ini ada Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah dan Inspektur Inspektorat Fally Wurendorasto. 

"Ya, memang banyak yang belum Diklat Pim IV dan III, tapi setelah dia duduk, kan bisa pendidikan," kata Wan Abdul Razak kepada Gatra.com melalui telepon seluler, Selasa (7/1).

Lebih jauh Abdul menerangkan, proses mutasi pejabat memang bukan berdasarkan UU ASN. Sebab, tim penilai kinerja ASN dianggap sudah cukup untuk menentukan.

"Kalau untuk eselon II mekanismenya kan sudah jelas, lelang jabatan. Untuk eselon III dan IV mekanismenya melalui tim penilai kinerja tadi," katanya.

Terkait adanya unsur kekerabatan Sekdakab Siak dengan sejumlah ASN yang dilantik, Wan langsung mengunci mulut. "Kalau itu saya tidak tahu," ujarnya.


Reporter: Sahril Ramadana

3516