Home Politik Ujian awal KPK Menghadapi PDIP dan KPU

Ujian awal KPK Menghadapi PDIP dan KPU

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memulai babak baru. Dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjadi ujian dalam awal babak ini. Karena, suka atau tidak, KPK langsung berhadap-hadapan dengan partai penguasa, PDI Perjuangan.

Bagi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana yang juga mantan komisioner KPK, Indriyanto Senoadji mengatakan bahwa tindakan KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka WS merupakan langkah berani yang patut diacungi jempol. "Termasuk juga tindakan KPK menetapkan HM yang disangka melakukan suap," ujar Indriyanto.

Dalam upaya hukum ini, KPK perlu melanjutkannya dengan penggeledahan dan penyitaan. Hal ini penting dalam pengembangan dugaan kasus suap ini. "Sehingga obyek penggeledahan adalah tidak ekstensif dan eksessif," dia menjelaskan.

Meski demikian, ada norma dalam upaya paksa ini. KPK perlu membatasi locus dan objectump pemeriksaan penggeledahan dan penyitaan hanya pada WS-HM. "Ini untuk menghindari tumpang tindihnya mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan menghindari adanya pemicu praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yg eksessif," katanya.

Jika pembatasan ini dilakukan, maka upaya paksa atau coercive force yang sedang dilakukan KPK bisa sejalan dengan KUHAP dan UU KPK. "Masih dalam batas dan konteks Due Process of Law yang berlaku," begitu Indriyanto menjelaskan.

Di tempat lain, pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat, Abby F'attul membenarkan apa yang dijelaskan Indrinyanto bahwa coercive force yang dilakukan KPK menjadi bukti betapa seriusnya komisi dalam menjawab tantangan publik. "Dengan demikian, upaya paksa tetap berbasis pada regulasi dan norma negara hukum," Abby memungkasi.

54