Home Politik Penjelasan Korsek Bawaslu Soal Dana Hibah Berbelit-belit

Penjelasan Korsek Bawaslu Soal Dana Hibah Berbelit-belit

Batanghari, Gatra.com - Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Batanghari, Jambi, Rhio Ramadhan, berbelit-belit menjelaskan rincian dana hibah dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah. Ia enggan memberi penjelasan kegunaan dan jumlah dana hibah Bawaslu Kabupaten Batanghari secara detail. Ramadhan terlihat gugup saat berada dalam ruang kerja Ketua Bawaslu, Indra Tritusian.

"Saya lupa besaran angka sosialisasi Bawaslu Kabupaten Batanghari. Karena dibagi-bagi kan, sosialisasi ini sekian, sosialisasi daftar pemilih sekian, untuk indeks kerawanan pemilu sekian," kata Ramadhan kepada Gatra.com, Senin (24/2).

Jumlah kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Batanghari, kata dia, sebanyak 24 kali dengan estimasi dana sekitar Rp1 miliar. Sosialisasi ini terdiri dari Rakor (Rapat koordinasi), Raker (Rapat kerja) Internal, penguatan kapasitas SDM di jajaran bawah dan sosialiasi.

"Untuk jajaran ke bawah, Panwascam sampai PTPS (Pengawasan Tempat Pemungutan Suara) hampir Rp4 miliar. Selanjutnya Rp3 miliar keperluan perkantoran, jajaran kebawah selama masa kerja, Gakkumdu, pengamanan," ujarnya.

Ramadhan berujar total anggaran dana hibah sesuai dengan pengajuan Bawaslu Kabupaten Batanghari ketika menyusun anggaran di Surabaya. Dalam pertemuan itu seluruh Provinsi peserta Pilkada serentak dikumpulkan. "Khusus untuk Kabupaten Batanghari di angka Rp8,5 miliar," ucapnya.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu, kata Ramadhan, penyaluran dana hibah dilakukan tiga tahap. Tahap pertama 40%, tahap kedua 50% dan tahap ketiga 10%. Sewaktu penyusunan anggaran di Surabaya, semua angka sudah sesuai dengan yang disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan RI, misalanya besaran honor.

"Kalau dari rencana anggaran, dana hibah Rp8,5 miliar akan habis terpakai. Bawaslu Kabupaten Batanghari akan melakukan kegiatan sosialisasi eksternal. Supaya informasi aturan agar masyarakat bisa melek dan mengetahui aturan-aturan Bawaslu serta aturan Pilkada," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian mengatakan dana hibah tahap pertama dari Badan Keuangan Daerah sebesar 40% sudah diterima Sekretariat Bawaslu. "Tahapan pertama 40% sudah diterima Bawaslu Kabupaten Batanghari dari Badan Keuangan Daerah sejumlah Rp3 miliar lebih," katanya.

Dana hibah Bawaslu Batanghari berawal dari usulan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Pemkab Batanghari berdasarkan kebutuhan penundaan. Indra berujar banyak item-item yang menurut Bawaslu harus ideal dan standar. "Artinya maksimal ke atas. Kalau pengajuan dana hibah semua Bawaslu Kabupaten/Kota peserta Pilkada serentak, saya pikir sama. Mungkin Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang disetujui sejumlah Rp5 miliar lebih," ucapnya.

Persoalan dana hibah Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak sama dengan dana hibah Bawaslu Kabupaten Batanghari, dia tidak begitu mengetahui secara detail. "Yang jelas Bawaslu Kabupaten Batanghari mengajukan segitu, dikasih segitu, full dan tidak ada pengurangan. Kalau Tanjung Jabung Timur Mungin sekitar 60%. Kalau persoalan itu, kita tidak tahu juga di Pemkab," katanya.

Pengajuan dana hibah Bawaslu Batanghari semuanya diakomodir pihak Pemkab. Terkait honor Panwascam semua daerah peserta Pilkada serentak sudah baku. Mungkin yang membedakan adalah kegiatan berupa sosialisasi, rapat koordinasi dan sebagainya. "Rincian dana sosialisasi saya kurang paham. Nanti boleh konfirmasi dengan Sekretariat Bawaslu. Tapi yang jelas, apa yang kami ajukan akan kami realisasikan selagi tidak membentur aturan," ujarnya.

Apakah dana hibah Bawaslu Batanghari kemungkinan tersisa? Indra belum bisa memberikan jawaban. Sebab kegiatan-kegiatan Bawaslu Kabupaten Batanghari lebih banyak dari Bawaslu Kabupaten lain yang estimasi dana hibah agak rendah.

332