Home Ekonomi Ini Temuan KPPU soal Kenaikan Harga Masker Akibat Corona

Ini Temuan KPPU soal Kenaikan Harga Masker Akibat Corona

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, menjelaskan hasilnya investigasi kelangkaan masker yang melibatkan 6 Kantor wilayah KPPU yaitu di Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. Hasilnya, KPPU tidak menemukan adanya pelanggaran persaingan usaha terkait naiknya harga masker.

Pihak KPPU sudah memeriksa 28 produsen masker di dalam negeri, 55 distributor, dan 22 importir masker. Faktanya, harga masker masih mereka jual dengan harga standar sehingga tidak ditemukannya pelanggaran usaha.

"Hasil penelitian kemarin, kami tidak menemukan pelanggaran di rantai usaha utama sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Guntur di Kantor KPPU, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Menurut Guntur, kenaikan harga masker disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat, akibat wabah Corona (Covid-19) sudah memasuki Indonesia, yang tidak seimbang dengan jumlah masker tersedia. Hal ini bisa dimanfaatkan oknum yang mencari untung.

"Kenaikan harga dikarenakan ada faktor meningkatnya permintaan sementara supply tak bisa langsung memasok," ujarnya.

Adanya kenaikan harga masker ini tidak terjadi di produsen dan distributor, melainkan di lapisan penjual eceran yang menaikkan harga untuk mencari untung. Namun, dalam pasal UU Nomor 5 Tahun 1999 penjual eceran tidak bisa dikenakan pasal tersebut.

"Kami lihat tidak ada kenaikan harga yang signifikan. Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa penjual eceran yang menjual dengan harga yang cukup tinggi, tapi kan aturan tersebut gak berlaku bagi UMKM," katanya.

Guntur menyatakan, karena hanya terjadi di penjual eceran yang tergolong usaha kecil, ia menganggap sampai saat ini belum ada pelanggaran kenaikan harga masker. Kalaupun produsen dan distributor menaikkan harga itu karena ada peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan peningkatan produksi.

KPPU mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada produsen yang melonjakkan harga masker, pelaku usaha bisa terancam denda hingga Rp25 miliar karena tindakannya melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli seperti praktik kartel, menahan produksi, dan lainnya.

"Hasil penelitian kami seperti ini, namun kami belum close dan kami minta para pihak yang memiliki laporan, silakan lapor kepada kami," tandas Guntur.

Reporter: FBA

1041