Home Kesehatan Iuran BPJS Batal Naik, DPR: Segera Kembalikan Iuran Rakyat

Iuran BPJS Batal Naik, DPR: Segera Kembalikan Iuran Rakyat

Slawi, Gatra.com - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta pemerintah segera mengembalikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sudah dibayarkan masyarakat menyusul pembatalan kenaikan iuran oleh Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2020," kata Dewi di Kabupaten Tegal, Senin (9/3).

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan yang dikeluarkan Senin (9/3), MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2020.

Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali ke sebelum ada kebijakan kenaikan, yakni Rp25.500 untuk kelas 3, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp80.000 untuk kelas 1.

Dewi Aryani mengatakan, pengembalian iuran masyarakat setelah ada keputusan MA tidak mudah. Karena itu pemerintah harus merumuskan langkah yang paling tepat agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.

"Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri dengan gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya," ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menurut Dewi, kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan pelayanan yang kesehatan yang sesuai menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS sesuai kategorinya.

Untuk peserta kategori miskin harus dipastikan mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta datanya diverifikasi dan validasi ulang secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri agar tetap sasaran.

"Untuk BPJS mandiri dengan tidak adanya kenaikan iuran kelas 3 diharapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar makin tinggi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri," pungkas Dewi.

6007