Home Ekonomi Kemenkeu Realokasi Berbagai Dana untuk Penanganan Covid-19

Kemenkeu Realokasi Berbagai Dana untuk Penanganan Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan berbagai cara untuk meringankan dampak virus Corona baru atau Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Salah satunya ialah dengan merealokasikan dana perjalanan dinas dan rapat Kementerian dan/atau Lembaga (K/L), yang dirasa bukanlah merupakan dana prioritas.

Terlebih, dengan keadaan seperti saat ini, yang memang tidak memungkinkan bagi para pejabat K/L untuk melakukan perjalanan dinas dan rapat di luar daerah.

"Untuk belanja barang, perjalanan dinas dalam dan luar negeri, seminar, workshop, promosi dalam dan luar negeri, semuanya akan direlokasi untuk penanganan Covid," kata dia, di Jakarta, Rabu (19/3).

Selain itu, Kementerian Keuangan juga bakal merealokasikan dana dari belanja modal yang bukan prioritas. Seperti misalnya dana-dana yang bisa dimulti-year-kan, yang belum ditenderkan, hingga dana yang belum diproses.

"Kita estimasi di sini ada Rp5-Rp10 triliun anggaran yang bisa direlokasi dalam rangka untuk dipindahkan menjadi penanganan Covid," ujar dia.

Begitu juga dengan dana transfer ke daerah sebesar Rp17,17 triliun, yang dikontribusikan dari dana bagi hasil, termasuk cukai hasil tembakau, dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA), dan bagi hasil non-migas, serta dana otonomi khusus, termasuk dana insentif daerah. juga akan diprioritaskan terlebih dulu untuk penanganan virus Corona.

Bendahara negara tersebut mengatakan, kebijakan itu sudah dituangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19/2020.

"Kami juga mengeluarkan PMK 6/2020 untuk penyaluran DAK fisik dan DAK bantuan operasi kesehatan dalam rangka pencegahan Covid. DTU yang bisa dialokasikan untuk penanganan Covid adalah Rp8,644 triliun dan DAK fisik di hidang kesehatan maupun biaya operasi kesehatan itu akan ada potensi Rp8,532 triliun," imbuh dia. 

148