Home Internasional Agen Perekrut ABK Long Xing Dilaporkan atas Dugaan TPPO

Agen Perekrut ABK Long Xing Dilaporkan atas Dugaan TPPO

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Ricky Margono dan David Surya melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Imigran yang dilakukan salah satu agen perekrutan pekerja di Jawa Tengah dengan inisial PT L ke Mabes Polri.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan tragedi yang menimpa 4 ABK warga negara Indonesia yang terjadi di atas Kapal Long Xing 629 berbendera Tiongkok di perairan Samoa yang kemudian sandar di Korea Selatan.

Sebelumnya, pada tanggal 30 April 2020, David Surya dihubungi oleh Pengacara Publik Korea Selatan, Jong Chul Kim, dari organisasi APIL (Advocates for Public Interest Law). Kim kemudian berkonsultasi kepada Margono-Surya Partner (MSP) mengenai tragedi nahas yang menimpa 4 WNI tersebut.

Tiga ABK yang meninggal, jenazahnya dilarung di perairan Samoa, dan1 orang meninggal di Korea Selatan setelah almarhum bernama Effendi Pasaribu, pindah kapal dan pergi ke Rumah Sakit. Jong Chul Kim kemudian mengirimkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Effendi Pasaribu melalui pesan instan kepada David Surya.

Kemudian, David memberikan pendapatnya dari aspek hukum internasional seperti Konvensi ILO mengenai seafarer dan seaman. "Konvensi ILO mengatur bagaimana pelarungan bisa dilakukan; ada persyaratan tertentu mengenai pelarungan yang harus dipenuhi oleh kapal," kata Ricky Margono kepada Gatra, Jumat malam (8/5).

Dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Perjanjian Kerja Laut (PKL) Effendi Pasaribu juga dibuat secara bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 42/2016, antara lain Pasal 11 Ayat (1), karena PKL tersebut sepertinya belum diperiksa oleh perwakilan negara Indonesia di Tiongkok.

Upah almarhum dalam PKL disebutkan sebesar US$300 dolar per bulan atau sekitar Rp4.950.000, dengan uraian: dikirim kepada keluarga sebesar US$150; US$100 disimpan oleh Pemilik Kapal Long Xing, US$ 50 diambil di atas kapal setelah kapal sandar. "Jadi, ABK cuma menerima 50 dolar untuk kerja mereka," ungkap Ricky.

Kemudian, jaminan sebesar US$800 harus dibayarkan almarhum kepada agen perekrutan di Indonesia. Tak cukup di situ, ada biaya US$600 yang harus dikurangi dari upah almarhum untuk membayar penggantian biaya dokumen kepada agen perekrutan di Indonesia. "Selain itu, ada ancaman denda sebesar US$1600 jika berhenti kerja, dan US$5000 jika almarhum pindah kapal," ucap Ricky menambahkan.

Saat ini, otoritas Korea Selatan tengah melakukan investigasi terkait penemuan tersebut. Kasus ABK WNI mencuat saat media lokal MBC News di Korea Selatan melaporkan sebuah rekaman pelarungan jenazah di sebuah kapal. Belakangan, laporan berita tersebut menyebar ke Indonesia.

Dalam temuan Jong Chul Kim yang berkoordinasi dengan Ricky dan David, ada 14 ABK WNI yang berada di kapal tersebut, sementara sisanya berasal dari Tiongkok. Ricky belum bisa memastikan berapa jumlah total keseluruhan ABK.

Laporan Ricky dan Surya juga turut meminta agar otoritas di Indonesia ikut andil dalam melakukan investigasi secara menyeluruh agar peristiwa serupa ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. "Jangan biarkan kematian 4 orang ABK asal Indonesia ini menjadi sia-sia," kata Ricky.

289