Home Kebencanaan BRG Bakal Dibubarkan, Gubernur Sumsel: TRGD Tetap Ada

BRG Bakal Dibubarkan, Gubernur Sumsel: TRGD Tetap Ada

Palembang, Gatra.com - Pemerintah pusat berencana ingin membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat, yang salah satunya lembaga Badan Restorasi Gambut (BRG).

Sumsel menjadi salah satu daerah yang menjadi sasaran atas proyek restorasi BRG karena luasan lahan gambut yang besar.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan dibentuknya BRG serta dibubarkannya lembaga tersebut merupakan kebijakan dominan dari Presiden RI Joko Widodo. Menurutnya, pembubaran lembaga tersebut tidak akan berpengaruh kepada provinsi Sumsel. “Kita (Sumsel) ada Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) ini merupakan kewenanogan dari Gubernur,” katanya saat ditemui di Pemprov Sumsel, Rabu (15/07).

Ia menjelaskan, TRGD ini tidak secara linear berada dibawah BRG., namun langsung di arahkan Gubernur. Karena itu, ia memastikan TRGD ini akan tetap berjalan seperti biasanya mengingat Sumsel merupakan wilayah gambut dengan luas mencapai 1,4 juta hektar.

“Jadi meskipun pusat dibubarkan, TRGD tidak akan dibubarkan dan ini di bawah dari Gubernur,” singkatnya.

Seperti diketahui, wacana dibubarkannya BRG ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Selasa (14/07). Salah satu pertimbangannya yakni peran dari lembaga sangat dekat dengan tupoksi kementrian lainnya. Moeldoko juga menyebutkan jika BRG memiliki tupoksi yang serupa dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Meskipun begitu, wacana tersebut masih dalam pengkajian.

BRG adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab Presiden. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan.

 

Reporter: Alwi Alim

980

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR