Home Hukum Miris! 45 Hektare Tanah Jadi Sengketa, 1500 KK Terdampak

Miris! 45 Hektare Tanah Jadi Sengketa, 1500 KK Terdampak

Tangerang, Gatra.com - Pengadilan Negeri Tangerang disinyalir melakukan eksekusi di lahan yang salah pada tanggal 7 Agustus 2020, kemarin. Eksekusi dilakukan atas dasar putusan perdamaian antara Darmawan dengan N.V Loa & Co atas tanah seluas 45 hektare (450.000 m²) di kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang Tangerang, yang patut diduga terdapat kekeliruan yang nyata terkait penunjukan lokasi tanah yang menjadi objek putusan eksekusi. 

"Ya sudah jelas, 30 hektar itu kan kita bebaskan, yang 15 lagi masih proses. Sudah sekitar 500 SPH (Surat Pengakuan Hak) kita punya," ungkap Juru Bicara PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE), Manusun Hasudungan Purba saat konferensi pers di Istana Restaurant, Kota Tangerang, Senin (10/8).

"Sengketa ini pada akhirnya merugikan sekitar 1500 KK dan kami sebagai pengembang. Sebab mana bisa putusan damai antara Darmawan dan N.V Loa & Co dijadikan alasan untuk mengosongkan lahan?" paparnya.

Untuk itu pihaknya dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan keamanan, Surat Resmi Penundaan Pelaksanaan Eksekusi pun telah dikeluarkan oleh Kapolres Tangerang. Namun surat tersebut tidak dihiraukan Pengadilan Negeri Tangerang. Padahal, BPN Tangerang sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat tanah yang menjadi dasar eksekusi tidak terdaftar di BPN Tangerang. 

"Sehinga intinya adalah penggusuran ini tidak ada sangkut pautnya dengan kami, sebab dua pihak yang bersengketa lalu masuk ke wilayah kami seolah-olah meributkan objek yang kami miliki yang mana dalam prosesnya kami tidak pernah dilibatkan oleh mereka," katanya.

Perkara sengketa yang terjadi antara Darmawan dan N.V Loa and Co menimbulkan kerugian kepada warga dan PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) yang tanah miliknya menjadi objek eksekusi dan dipaksa untuk mengosongkan lahan demi melaksanakan putusan tersebut. Perkara ini janggal, kata Manusun, karena yang berperkara Darmawan dan NV LOA & CO, akan tetapi yang menjadi korban eksekusi pengosongan lahan adalah warga masyarakat dan TMRE. 

Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 120/PEN.EKS/2020 PN.TNG, dimana objek eksekusi dilaksanakan di atas tanah milik TMRE. Padahal TMRE adalah pemilik tanah yang sah, memperoleh tanah dari masyarakat berdasarkan ijin lokasi no. 593/Kep.001. DPMPTSP/2017.

"Untuk itu kami telah mempersiapkan gugatan baik dari masyarakat yang terdampak ini ada 1500 KK akan bersinergi dengan kami. Jadi jelas ini ranahnya kan bukan ranah mediasi," tutupnya.

1151