Home Hukum Dituntut Penjara Selama 2,5 Tahun karena Miliki Sabu

Dituntut Penjara Selama 2,5 Tahun karena Miliki Sabu

Ambon, Gatra.com - Lantaran memiliki Narkotika jenis sabu, salah satu warga Kota Ambon bernama Vicky Abrizon Matitakapa harus menerima risiko tuntutan penjara selama 2,5 tahun.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Lilia Heluth, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin oleh majelis hakim Jenny Tulak Cs. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ronald Salawane.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," tandas JPU saat membacakan tuntutan, Kamis, (8/10).

Pria 24 tahun yang berdomilisi di Batumeja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang dibungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,17 gram agar disita untuk dimusnahkan.

Sebelumnya,  dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat 31 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIT di Kamar 405 Hotel Atlantik, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi terkait terdakwa memiliki narkoba. Saat ditangkap, terdakwa memiliki satu pake sabu dalam plastik klem kecil. Dia mengaku mendapat sabu itu dari Rian dengan harga Rp500 ribu.

Terdakwa berencana memakai sabu tersebut bersama temannya di kamar hotel. Dia juga mengaku telah mengomsumsi narkoba sejak 2017.

181