Home Hukum Ugal-Ugalan di Jalan, Siap-Siap Dapat Kiriman E-tilang

Ugal-Ugalan di Jalan, Siap-Siap Dapat Kiriman E-tilang

Semarang, Gatra.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng bakal menerapkan penegakan lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk menerapkan program tersebut Ditlantas memasang 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah  yang rawan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pemasangan CCTV dan speedcam untuk masyarakat yang ugal-ugalan di jalan raya atau berkendara dengan kecepatan melebih batas.

"Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April," katanya, didampingi Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin, di Gedung Regional Traffic Management Center (RTMC), Senin (22/2).

Kapolda mencontohkan, beberapa pelanggaran yang akan ditindak diantaranya adalah pemakaian helm, tidak menggenakan safety belt, pakai handphone sambil berkendara dan juga melawan arus.

"Pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas," katanya.

Dijelaskan, hasil capture dari kamera sangat jelas. Sehingga pelanggar akan diketahui secara detail termasuk plat nomernya. Bahkan kata dia, kendaraan bodong akan dengan mudah diketahui.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin menambahkan program ETLE telah terpasang sejak 3 tahun, namun karena terkendal regulasi aturan tersebut belum bisa diterapkan.

Sekarang, kata dia, Polri telah bekerjasama dengan kadispenda, dan juga dinas perhubungan. Sehingga akan diketahui kendaraan-kendaraan yang tidak taat membayar pajak.

"Bagi masyarakat yang melanggar akan dikirim surat tilang elektronik. Jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim dialamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir," tambahnya.

Diharapkan, dengan adanya program ETLE dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara di jalan raya dan tertib membayar pajak.

Berikut sebaran titik ETLE dan Speedcam di Jawa Tengah:

1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso).

2. Demak (Tl Bogorme).

3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, jalan A Yani).

4. Surakarta 6 titik (SP 5 Komplang, SP 5 Balapan, SP 4 Kerten, SP 4 Sate Dahlan, SP 4 Mujahidin, SP 4 Patung Wisnu).

5. Klaten 2 titik (SP 4 Pasar Srago, SP 4 Bendi Gantungan)

6. Karanganyar (SP 3 Nglano).

7. Wonogiri (SP 4 Ponten).

8. Kebumen ( SP 5 Kebulusan)

9. Cilacap 2 titik ( SP 4 Terminal, SP 4 Alun-alun)

10. Purbalingga (SP 4 Terminal)

Speedcam ETLE

1. Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-jogja ceper Klaten, Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten)

2 Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali, Jalan Nasional Solo- Boyolali).

3. Karanganyar  2 titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar).

319