Home Ekonomi Warga Tolak Penertiban Alat Tangkap Bagan Danau Singkarak

Warga Tolak Penertiban Alat Tangkap Bagan Danau Singkarak

Solok, Gatra.com - Rencana Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat untuk menertibkan alat tangkap bagan di Danau Singkarak sebagai upaya menyelamatkan endemik Danau Singkarak mengalami hambatan. Beberapa nelayan memprotes aksi penertiban hingga situasi di kawasan itu memanas.

"Saat dilakukan penertiban di Tikalak dan Peninggahan, sebagian nelayan melakukan aksi protes. Mereka akan setuju bagan dibongkar asalkan keramba jaring apung ikut dikeluarkan," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, Drh. Kenedy Hamzah, Jumat (19/7).

Penertiban alat tangkap yang menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar ini dilakukan dalam dua tahap, dua hari pertama (15-16 Juli) akan ditertibkan di danau Singkarak yang masuk dalam kawasan Kabupaten Solok, dan dua hari berikutnya di kawasan Tanah Datar.

Disebabkan adanya aksi protes nelayan hingga muncul perang mulut dengan petugas, akhirnya hanya dua bagan yang berhasil ditertibkan di kawasan tersebut.

Kenedy mengatakan lebih dari 30 alat tangkap bagan berukuran jumbo (14x15 meter ) dipasang di daerah batas Muaro Pingai dan Saningbaka, Kabupaten Solok. Hasil tangkapan dari bagan jumbo yang berada di tengah Danau Singkarak bisa mencapai 100-400 kilogram per bagan.

"Bagan-bagan tersebut di pasang dengan kontruksi baja yang permanen, di pasang di wilayah tengah selatan Muaro Pingai dan Saningbaka. Akibatnya harga ikan bilik menjadi anjlok dari Rp70.000/kg menjadi Rp30.000/kg karena hasil Tangkapan yang membanjir," katanya.

Lebih lanjut Kenedy menyebutkan KKP sudah memfasilitasi nelayan pemilik bagan sebanyak 34 paket pada 2018 lalu. Masing-masing paket menerima perahu, jaring langli, mesin tempe dan alat keselamatan. Pada tahun ini nelayan Salingka Danau Singkarak juga akan diberikan bantuan yang sama sebanyak 29 paket.

"Namun respon masyarakat nagari Tikalak dan Muaro Pingai menolak. Konsekuensinya mereka dengan sukarela memusnahkan bagannya yang tidak ramah terhadap penangkapan ikan terutama bilih sebagai ikan endemik di Danau Singkarak. Sedangkan empat Nagari lainnya menerima dan malahan minta tambahan untuk tahun 2019 ini," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil penelitian DKP Kabupaten Solok bersama Universitas Bung Hatta pada 2016 diperoleh kesimpulan bahwa sebanyak 52 persen hasil tangkapan bagan tidak layak dikonsumsi karena masih berupa larva dan juvenil dan itu kerap dibuang oleh nelayan.

Bagan diketahui mampu memusnahkan ikan bilih dan ikan kecil lainnya karena memiliki jaring yang sangat halus. Ia menuturkan ada nelayan yang menggunakan kain kelambu pada proses penangkapan dan umumnya berukuran kecil dari 3/4 inci.

"Pengalaman di Danau Toba, Sumatera Utara, penangkapan ikan sipora-pora dengan bagan berakibat punahnya ikan tersebut," ucapnya lagi.

621

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR