Home Politik Masuk RKUHP, Delik Contempt of Court Dinilai Tak Relevan

Masuk RKUHP, Delik Contempt of Court Dinilai Tak Relevan

Jakarta, Gatra.com - Delik penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Kabarnya dalam waktu dekat akan segera diketok oleh DPR. Namun banyak kritik bermunculan karena dinilai rawan jadi pasal karet dan berpotensi digunakan untuk kriminalisasi. 

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menilai bahwa penyertaan pasal contempt of court tak relevan digunakan di Indonesia. Sebab, konsep contempt of court hanya cocok digunakan pada sistem peradilan dengan model adversary. Dalam sistem tersebut, hakim bukanlah orang yang aktif mencari kebenaran, namun sebagai wasit dalam sengketa tersebut. 

Padahal Indonesia tidak menganut sistem peradilan tersebut, melainkan sistem non adversary model- inqusitorial. Dimana hakim lebih aktif menentukan fakta dan menyimpulkan konsekuensi hukum dari fakta tersebut. Bahkan hakim memiliki kekuasaan absolut. Karena kewenangannya itu, maka tak perlu lagi untuk dibuatkan delik khusus, apalagi akan berpotensi sebagai  alat untuk kriminalisasi nantinya. 

Baca Juga: Contempt of Court dalam RKUHP Ancaman Bagi Kritikus

"Ini menjelaskan kalau dari segi substansi maupun prosedural, kekuasaan itu absolut. Loh kok malah dilindungi, [padahal] sudah berkuas," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Selasa (3/9).

Salah satu pendiri Pusat Bantuan Hukum Indonesia tersebut membeberkan bahwa sebenarnya kewenangan absolut dari hakimlah yang mesti diatur. Karena dengan kekuasaan tersebut berpotensi besar menjadi contempt of power.

"Justru [hakim] itu yang harus dikendalikan. Kalau 'miring' sedikit, nanti orang tergores karena kekuasaannya yang besar," terangnya. 

Baca Juga: Peradi Minta DPR Cabut Pasal Contempt of Court

Diketahui delik contempt of court pada RKUHP terakhir tertanggal 28 Agustus 2019 terdapat dalam pasal 281. Dalam poin (a) tertulis: setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

Kemudian dalam poin (b), tertuang ancaman pidana untuk orang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Yang paling menjadi soal yakni pasal pada  poin (c), yang berbunyi siapa saja yang melawan hukum, merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

 

89