Home Ekonomi Budi Daya Ikan Bebas Risiko

Budi Daya Ikan Bebas Risiko

Jakarta, GATRAReview.com - Kabar baik bagi pembudi daya perikanan skala kecil di Indonesia. Kini, bisa menjalankan usaha lebih aman dengan hadirnya skema asuransi. Memberi kepastian usaha sekaligus meningkatkan inklusi keuangan dimasa mendatang.

Budi daya perikanan yang biasanya penuh risiko kini lebih aman dengan hadirnya Asuransi Perikanan bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (APPIK). Skema asuransi hasil kolaborasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini merupakan pengembangan dari Asuransi Usaha Budi Daya Udang (AUBU) yang dijalankan sejak 2017.

Kini, OJK dan KKP resmi menggandeng Asuransi Jasindo sebagai Leader Konsorsium Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) dan Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU). Asuransi ini bertujuan mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan dalam negeri. Antara lain dengan memastikan peternak dapat terus bekerja dan membudidayakan ternak, meski mengalami gagal

“Premi peternak lele dan udang Rp135.000 per 200m2/tahun dengan nilai perlindangan hingga Rp4,5 juta kalua gagal panen per siklus budidaya,” kata Direktur Pengembangan Bisnis PT. Asuransi Jasino (Persero) Sahata L Tobing di Jakarta, Senin (12/8) lalu. Biasanya, lanjut dia, peternak lele atau udang jika gagal panen mengalami kesulitan modal saat membeli bibit pada siklus budidaya.

Pada 2020 mendatang, lanjut Sahata, asuransi bagi usaha ternak perikanan akan semakin besar dan makin luas jangkauannya. Tidak hanya asuransi subsidi APBN, tetapi juga memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudidaya secara mandiri.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin menjelaskan, AUBU dan APPIK khusus ikan lele nantinya mendapat subsidi.

“Pentai menjadi prioritas kita agar mendulang keuntungan dalam budidayanya,” katanya di Jakarta, awal Agustus lalu.

AUBU memberi perlindingan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang yang diasuransikan. Baik itu pembudidaya tradisonal, semi intensif, intensif dan super intensif. Mereka bisa mengklaim ganti rugi berdasarkan biaya produksi dalam sekali panen. Bahkan, tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali tiga persen. Tentu, sudah melibatkan partisipasi dan dukungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebijakto kepada Gatra mengatakan asuransi ini khusus pembudidaya skala kecil agar semakin terasa manfaatnya di masyarakat. Merupakan langkah konkret KKP menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Khususnya, melindungi pembudi daya ikan skala kecil yang selama ini tidak terjamin. Risiko yang dilindungi APPIK sendiri merupakan area budi daya yang rusak akibat bencana alam dan wabah penyakit ikan yang berdasarkan hasil analisis risiko berpotensi menyebabkan gagal panen. Ke depan, tidak menutup kemungkinan peruntukan asuransi akan diperluas.


Sandika Prihatnala 

254