Home Hukum Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan

Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta, Gatra.com - Sekjen Persatuan (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar diketahui telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan  terhadap penggiat media sosial dan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Kabar soal adanya permohonan  penangguhan tersebut dibenarkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Bernard, Azis Yanuar.

"Tadi siang sudah kita masukkan sesuai prosedur kepada Kapolda hingga ke tingkat penyidik udah kita masukan beserta jaminan dari istirinya," ujar Azis di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Relawan Jokowi, PA 212: Penyidik Terlalu Terburu-buru

Selain mengajukan surat penangguhan penahanan, Bernard juga menyerahkan bukti bahwa dirinya sedang sakit.  "Kemudian disertai dengan bukti-bukti kalau Ustaz Bernard ini sakit, tadi malam itu agak pincang dan mulutnya agak-agak kesulitan bicara seperti itu," ujar Azis.

Pengacara mengemukakan kekhawatirannya jika Bernard terus berada ditahan maka kondisinya akan semakin memburuk. Bernard diketahui mengidap penyakit stroke dan diabetes.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Ninoy, Polisi Periksa Sekjen PA 212

"Stroke sama diabetes dan kita khawatir terjadi hal-hal yang buruk lah, seperti itu," ujar Azis.

Sebelumnya diketahui, bahwa Bernard ditahan setelah sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi dan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 12 tersangka lainnya yaitru AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, dan F alias Fery.

107