Home Hukum KPK Periksa Eks Dirtek Pelindo II dalam Kasus QCC RJ Lino

KPK Periksa Eks Dirtek Pelindo II dalam Kasus QCC RJ Lino

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Teknik dan Operasi PT Pelindo II Ferialdy Noerlan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RJL [RJ Lino]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/10).

Selain itu menurut Febri, penyidik KPK juga memanggil adik kandung mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, Haryadi Budi Kuncoro sebagai staff Direktur Teknik dan Manajemen Resiko PT Pelindo II sebagai saksi.

Pemeriksaan kasus korupsi di Pelindo II ini sebenarnya sudah lama terbengkalai di KPK. Namun akhir- akhir ini komisi antirasuah itu kembali mendalami kasus ini. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa beberapa pekan lalu, tetapi hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan untuk tersangka RJ Lino.

Perlu diketahui, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Terhitung, lebih dari tiga tahun Lino menyandang status tersangka. Sampai saat ini, ia masih belum ditahan oleh komisi antirasuah.

Perkaranya, RJ Lino diduga  menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, untuk pengadaan tiga unit QCC itu.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

146