Home Politik Pilkada Labuhanbatu, Jalur Parpol Minimal 9 Kursi

Pilkada Labuhanbatu, Jalur Parpol Minimal 9 Kursi

Labuhanbatu, Gatra.com – Syarat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada Pilkada tahun 2020 dari jalur Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, paling sedikit didukung sebanyak 9 kursi.

Menurut Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, jumlah itu jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017, pasal 5, ayat 2. Dalam aturan dituliskan, persyaratan calon dukungan parpol atau gabungan parpol paling sedikit memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu terakhir.

“Hasil Pemilu Legislatif terakhir, Kabupaten Labuhanbatu memiliki 45 kursi DPRD. Jadi, asumsinya minimal 9 kursi dukungan untuk Paslon,” terangnya.

Diterangkannya, sesuai tahapan yang ditetapkan, pihaknya hingga kini belum memasuki jadwal pengumuman serta mensosialisasikan persyaratan jumlah minimun dukungan Paslon.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2019 silam, KPUD Labuhanbatu menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu 2019, yakni, PKB meraih 1 kursi, Gerindra meraih 6 kursi, PDIP meraih 4 kursi, Golkar meraih 10 kursi.

Selanjutnya, Nasdem meraih 4 kursi, Berkarya meraih 1 kursi, Perindo meraih 4 kursi, PPP meraih 3 kursi, PAN meraih 4 kursi, Hanura meraih 5 kursi dan PBB meraih 3 kursi.

Reporter: Joko Gunawan

614