Home Hukum Sidang Kedua Praperadilan Tersangka Karhutla Cuma 10 Menit

Sidang Kedua Praperadilan Tersangka Karhutla Cuma 10 Menit

Batanghari, Gatra.com - Sidang kedua Praperadilan 19 tersangka Karhutla dalam kawasan hutan konsesi PT REKI dengan agenda jawaban termohon cuma berlangsung 10 menit.

"Hari ini sidang kedua dengan acara jawaban dari termohon. Inti dari jawaban tersebut, termohon tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan perundangan-undangan," kata Humas Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ultry Meilizayeni dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (5/11).

Baca Juga: PN Gelar Sidang Praperadilan 19 Tersangka Karhutla

Sidang kedua Praperadilan 19 tersangka Karhutla berlangsung di ruang sidang Cakra. Wakil Ketua PN Muara Bulian Erika Sari E. Ginting, S.H, M.H memimpin langsung proses persidangan.

"Sidang dipimpin Hakim tunggal hanya 10 menit, karena hanya menyerahkan jawaban. Besok agenda sidang adalah tanggapan pemohon atas jawaban termohon," ucap Ultry.

Baca Juga: Sidang Kedua Praperadilan Tersangka Karhutla Cuma 10 Menit​​​​​​​

Pantauan Gatra.com di PN Muara Bulian, prosesi sidang dihadiri istri, keluarga dan pendamping serta kuasa hukum 19 tersangka kasus dugaan Karhutla. Sidang ini tercatat dalam Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2019/PN Mbn.

Baca Juga: Ketua SPI Jambi Menganggap Proses Penangkapan Polisi Salah​​​​​​​

340