Home Hukum Posting Larangan Perayaan Natal, Aktivis Pusaka Ditangkap

Posting Larangan Perayaan Natal, Aktivis Pusaka Ditangkap

Padang, Gatra.com - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) menangkap salah seorang aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto Toto (46). Ia ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian, melalui postingan cuitan di media sosial terkait pelarangan Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dua pekan lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (7/1). Sudarto ditangkap di kediamannya Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kami sampaikan, terkait dengan adanya berita tentang masalah pelarangan melaksanakan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Dharmasraya, terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap," ujarnya di Padang. 

Juda menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Sudarto dilakukan saat gelar perkara sehari sebelum proses penangkapan. Penetapan tersebut sudah sesuai prosedur dan SOP sebagaimana mestinya. 

Masih menurut Juda, postingan yang mengandung unsur kebencian yang dilakukan Sudarto di medsos cukup banyak. Salah satunya, pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya. Postingan tersebut sempat menimbulkan keresahan.

"Salah satu postingan tertulis tentang pelarangan untuk melaksanakan ibadah Natal oleh pemerintah Kenagarian Sikabau, namun faktanya, setelah kami cek, Pak Kapolda langsung cek ke Dharmasraya aman, damai dan nyaman," tutur Juda.

Dia mengaku, masyarakat umat Kristiani sempat mendatangi Polda Sumbar, untuk mengucapkan terima kasih karena perayaan Natal bisa berjalan aman dan damai, meskipun sebelumnya sempat terjadi polemik pelarangan Natal.

172