Home Milenial Nadiem: Prodi Baru Harus Ada Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Nadiem: Prodi Baru Harus Ada Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menuturkan bahwa kedepan Perguruan Tinggi baik Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) akan diberikan otonomi dalam membuka Program Studi (Prodi), jika memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pihak Kemendikbud.

Nadiem mengatakan, otonomi tersebut akan diberikan pada pihak Perguruan Tinggi jika mereka mampu melakukan "Pernikahan" atau kolaborasi dengan pihak ketiga yaitu organisasi - organisasi kelas dunia.

"Jadi, disini kami ingin adakan ‘Pernikahan Masal’ antara universitas dengan berbagai macam pihak-pihak diluar universitas, untuk menciptakan prodi-prodi baru. Untuk Perguruan tinggi yang mempunyai akreditasi A dan B, akan langsung diberikan izin untuk membuka Prodi baru, asal mereka memiliki kerjasama dengan pihak ketiga yaitu organisasi-organisasi kelas dunia," kata Nadiem saat Peluncuran Kebijakan "Merdeka Belajar : Kampus Belajar" di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1).

Nadiem menjelaskan, untuk universitas yang punya akreditasi A dan B, sudah tidak perlu lagi melalui proses perizinan Prodi di Kementerian, dan tak perlu lagi memikirikan kecocokan dengan rumpun ilmu yang mana, ketetapan yang mana, dan lain-lain sebagaimnya. Asalkan, mereka bisa membuktikan untuk dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut.

"Disini ada 4 opsi, Pertama kerjasama dengan perusahaan berkelas dunia, Kedua Organisasi nirlaba berkelas dunia contohnya seperti PBB, Bank Dunia, dan lain-lain, Ketiga dengan BUMN maupun BUMD, dan yang keempat adalah dengan top QS 100 University. Kalau prodi ini bisa membuktikan ada kerjasama dengan organisasi kelas dunia, otomatis akan diberikan izin membuka program studi," kata Nadiem.

"Bagaimana cara membuktikannya? Ada tiga kriteria. Satu, adalah harus menunjukkan kerjasama dengan mitra yang ketiga itu dalam penyusunan kurikulum. Kedua, ada program magangnya, dan ketiga, ada perjanjian kerjasama dari sisi rekrutmen. Artinya lulusan Prodinya harus ada perjanjian kerjasama dari sisi rekrutmen perusahaan tersebut maupun NGO dunia maupun BUMN dan BUMD tersebut," kata menteri termuda dalam Kabinet Indonesia Maju ini.

Nadiem mengakui kebijakan ini dikeluarkan karena selama ini, pembukaan izin Program Studi di Perguruan Tinggi (PT) menjadi tantangan besar. Padahal perguruan tinggi ditantang untuk menjawab semua kebutuhan industri, kebutuhan negara, dan lain-lain.

"Tetapi pada saat ingin berinovasi menciptakan mata kurikulum baru dan Prodi baru, jumlah proses untuk mendapatkan izin tersebut dari Kementerian itu sangat berat. Juga, kriterianya itu sangat berat. Tapi mereka butuh ditantang untuk menjawab kebutuhan industri yang selalu berubah," kata Nadiem.

341

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR