Home Hukum Polisi Periksa Said Didu Senin Lusa

Polisi Periksa Said Didu Senin Lusa

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Rista Elita, menyampaikan bahwa Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, pada Senin lusa (4/5).

Rista dikonfirmasi pada Jumat (1/5), mengatakan, pihak kepolisian telah melayangkan surat penggilan pemeriksaan kepada terlapor pada Kamis (30/4) kemarin.

"Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020, jam 10.00," katanya.

Rista menyampaikan, pihaknya bersama 8 orang advokat telah mendapat kuasa menjadi pengacara Luhut yang akan melakukan pendampingan terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Said Didu dilaporkan karena diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagimana diatur Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Langkah hukum yang ditempuh ini merupakan buntut dari tayangan video berjudul "MSD: Luhut haya pikirkan uang, uang, dan uang" yang beredar di YouTube.

Luhut pun sempat memita agar Said meminta maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Jika tidak, Luhut akan menempuh jalur hukum. Atas ultimatum tersebut, Said sempat mengklatifikasi melalui surat kepada Luhut yang berisi 4 poin sebagaimana diunggah terlapor melalui akun Twitter pribadinya.

Salah satu poinnya, video tersebut merupakan ulasan analisis tentang prioritas kebijakan pemeritah dalam menangani coronavirus disease 2019 (Covid)-19 dan ini merupakan bagian dari analisis tersebut.

Pemanggilan Said sempat beredar pada hari kemarin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.

Terkait pemanggilan ini, Gatra.com berupaya meminta tanggapan kepada Said. Namun, Said hanya membaca pesan yang dikirimkan dan tidak memberikan tanggapan apapun.

183