Home Politik Ramai-Ramai Menolak RUU HIP

Ramai-Ramai Menolak RUU HIP

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai banyak penolakan. Dalam rapat paripurna 12 Mei lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan RUU HIP menjadi inisiatif DPR dan masuk Prolegnas 2020. Kini, tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

Karena banyaknya protes terhadap RUU HIP, pemerintah memilih menunda pembahasan. "Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," tulis Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun Twitter-nya, Selasa lalu.

Mahfud menambahkan, dalam pembahasan bersama RUU HIP nanti, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsiderans RUU HIP.

Salah satu kritik terhadap materi RUU HIP memang menyoal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans. Tak heran, RUU HIP dituding dapat membangkitkan komunisme. Selain itu, RUU HIP dituduh mendegradasi Pancasila karena memeras lima sila menjadi trisila dan ekasila. Protes lain, RUU ini dinilai tak punya urgensi.

Suara penolakan kencang dilontarkan kalangan Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, hingga Front Pembela Islam (FPI) kompak menentang. MUI misalnya, menilai konsep RUU HIP bersifat sekuler dan ateistis. Ini kontradiktif dengan konsensus para founding fathers. "Benar-benar sudah sangat jauh menyimpang dari kesepakatan yang pernah dibuat oleh para the founding fathers kita," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

 

Putri Kartika Utami