Home Kolom Karhutla Berulang, Cerminan Buruk Perlindungan Gambut

Karhutla Berulang, Cerminan Buruk Perlindungan Gambut

Koordinator Pantau Gambut Sumsel

M Hairul Sobri

 

Perlindungan kawasan gambut menjadi bagian tolak ukur dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Saat gambut terlindungi maka ancaman karhutla diyakini akan bisa dicegah dengan maksimal.

 

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat pengalaman buruk akan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama ini. Daerah ini pun telah menyumbang asap dari bencana ekologis musiman tersebut dan tahun ini, ancaman karhutla memperburuk situasi pandemi coronavirus disease (covid19).

Karhutla Sumsel terjadi berulang. Pada tahun 2019, luasan hutan dan lahan terbakar meningkat dibandingkan tiga tahun sebelumnya. Kebakaran 2019, seolah mengulang kebakaran pada 2015 yang juga dipengaruhi oleh iklim kering (elnino). Hampir sebagian besar kebakaran tersebut terjadi lahan gambut Sumsel.

Pada tiga bulan kebakaran di Sumsel tahun lalu, seluas 105,782 hektar (ha) lahan gambut terbakar. Dari luasan itu, seluas 12.271,69 ha gambut dengan kedalaman lebih 300 cm atau dikenal gambut sangat dalam terbakar. Selain itu, 18,032 ha gambut dalam yakni gambut dengan luasan 200-300 cm juga terbakar. Gambut berstatus gambut sedang, dengan kedalaman 100-200 cm seluas 26,038 ha terbakar dan seluas 49,441 ha gambut dangkal kedalaman 50-100 cm juga turut terbakar (Data Hutan Institute, HaKI, November 2019). Dengan data tersebut, memperlihatkan pemulihan gambut yang telah dilaksanakan setelah Indonesia mengalami karhutla terbesarnya di 2015 lalu, ternyata belum banyak berefek.

Gambut berfuungsi sangat penting, terutama perlindungan karbon yang dikandunganya. Fungsi perlindungan inilah yang mengharuskan gambut tidak diperkenankan untuk dialihfungsikan. Jika disimpulkan, karhutla tahun ini disebabkan empat hal penyebab kerusakan gambut.

 

Pertama, perlindungan gambut tidak dilaksanakan atas dasar bentang alam (lanskap).

Pemerintah sendiri pada tahun lalu, melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologis.  Merunjuk pada komitmen itu, maka seharusnya pemulihan gambut juga dilaksanakan dengan aspek kesatuan kawasan, baik itu gambut yang berada di konsensi ataupun yang berada di luarnya. Permasalahannya, sampai saat ini, kita belum banyak mendengar upaya pemulihan gambut berdasarkan satu kesatuan. Badan Restorasi Gambut (BRG) hanya mampu memberikan rekomendasi kepada pemilik lahan konsensi (perusahaan) yang berada di kawasan gambut. Rekomendasi itu mesti diketahui oleh KLKH sebagai lembaga pemberi izin kepada pemilik konsensinya.

Dengan hubungan yang demikian, upaya pemulihan gambut perlu transparansi terutama yang dilaksanakan oleh perusahaan sebagai pemegang izin konsesi. Dengan beragam instrumen hukum yang telah diterbitkan pemerintah, akan bisa  mendesak perusahaan mematuhi pemulihan gambut secara lanskap.

 

Kedua, penegakkan hukum yang lemah.

Pemerintah sebagai pelaksana dari peraturan bernegara, hendaknya melaksanakan peraturan yang telah disahkan. Pada UU Lingkungan Hidup UU 32 tahun 2009 diterangkan sangat jelas bagaimana penegakkan hukum terhadap pemegang izin konsesi yang lalai. Di Sumsel, meski mencatat pengalaman sebagai penyumbang karhutla, namun tidak satupun perusahaan mendapatkan sanksi atas kelalaian sehingga mengakibatkan karhutla. Pemberian sanks berupai pencabutan izin usaha menjadi sanksi yang dinilai mampu memberikan efek jera kepada perusahaan sekaligus contoh bagi perusahaan lalai lainnya dalam menjaga lahan konsesi.

Pada tahun lalu, KLHK sempat menyegel lebih dari lima perusahaan di Sumsel, akan tetapi sampai setahun proses penyegelan, publik sama sekali tidak mengetahui sanksi yang diberikan kepada perusahaan pemilik izin konsesi. Seharusnya, pemerintah berani mencabut izin usaha perusahaan yang lalai. Penengakkan hukum yang lemah dan seolah kompromis mencerminkan keberpihakan pada perusahaan. Pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada keselamatan, kesehatan masyarakat dan kelastarian lingkungan hidup.

Pemerintah daerah juga bisa melaksanakan amanat pelaksanaan UU tersebut, ia memiliki kewenangan dan bisa merekomendasi perusahaan lalai menjaga lahan konsesinya. Rekomendasi ini menjadi desakan bagi pemerintah pusat dalam menegakkan hukum bagi pelaku pembakar sekaligus perusahaan lalai melaksanakan kewajiban lahannya. Pemerintah daerah bisa lebih tegas atas hak dan kewenangan tersebut. Sayangnya, selama ini, pemerintah daerah tidak pernah memberikan sanksi perusahaan tegas kepada perusahaan lalai.

Ketiga, program ramah gambut tak satu-kesatuan

Permasalahan lainnya, perlindungan gambut belum menjadi satu-kesatuan program penanganan gambut lebih lestari. Pemerintah bisa mulai membentuk visi pencegahan karhutla dari sisi pemahaman gambut di daerah. Pengalaman karhutla berkali-kali akan bisa mendorong pemetaan kawasan seperti halnya kubah-kubah gambut. Kawasan esensial ini apabila terbakar akan sangat sulit dipadamkan. Pencegahan atas kesadaran menjaga gambut terutama di kalangan perusahaan, belum menjadi satu-kesatuan dari visi bersama. Utamanya ialah, menilai kawasan gambut dengan kedalaman tertentu sebagai kawasan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pemerintah perlu kirannya memetakkan kawasan gambut agar menjadi perhatian sebagai aspek pencegahan dan juga penanggulangan karhutla.

Keempat, Situasi pandemi mempengaruhi

Saat ini, hampir seluruh perhatian pemerintah tercurah pada bencana non alam, pandemi covid 19. Alokasi anggaran juga banyak dialihkan guna mencegah dan menanggulangi pandemi ini. Situasi pandemi mengharuskan setiap orang menjaga jarak (physical distancing) sekaligus mengurangi pertemuan dalam jumlah yang ramai. Terlebih lagi, saat api telah menghasilkan asap karhutla, maka situasi itu menjadi ancaman kesehatan pernapasan masyarakat.

Saat karhutla tidak terkendali, seperti beberapa tahun yang lalu, asap yang dihasilkan juga sangat parah. Berdasarkan pengukuran kualitas udara yang dilakukan, asap karhutla beberapa kali mengakibatkan udara masuk dalam katagori udara tercemar (buruk bagi pernapasan). Sehingga, saat bencana asap terjadi saat situasi bencana pandemi maka akan sangat  buruk bagi masyarakat. Mereka  yang rentan, seperti halnya anak-anak, masyarakat dengan penyakit penyerta pada saluran pernapasan dan kaum lanjut usia, akan sangat sulit beraktivitas.

Dari saling hubungannya permasalahan ini, maka pemerintah harus mulai mencegah karhutla sebagai satu kesatuan program dengan menyelesaikan permasalahan dari hulunya, yakni perlindungan kawasan gambut.

Saat gambut terlindungi tentu perlindungan gambut yang dilaksankaan secara satu kesatuan wilayah (lanskap) maka ancaman karhutla bisa diminimalisir dan satu kesatuan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kawasan esesial seperti halnya gambut di Sumsel.

247