Home Hukum Putusan PK Djoker Dianggap Tidak Sah, Ini Tanggapan Kejagung

Putusan PK Djoker Dianggap Tidak Sah, Ini Tanggapan Kejagung

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, menghormati pandangan bahwa penahanan terhadap terpidana Joko Soegiarto Tjandar atau kerap disebut Djoker, itu adalah tindakan tidak sah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (4/8), menyampaikan, pendapat tersebut didasarkan pada pandangan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Joko S. Tjandra tersebut tidak sesuai dengan pasal 197 (1) huruf k juncto Ayat (2) KUHAP, sehingga putusan tersebut batal demi hukum.

"Kami sangat menghormati pendapat tersebut. Oleh karena itu, kami jelaskan bahwa jaksa tidak melakukan penahanan, melainkan melakukan eksekusi," tandas Hari.

Menurutnya, putusan PK terhadap Joko S. Tjandra tersebut adalah putusan dalam rangka upaya hukum luar biasa dan merupakan putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).

"Dalam hal ini, hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam Pasal 197 Ayat (2) huruf k KUHAP, karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan, apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, pihaknya telah mengeksekusi terpidana Joko S. Tjandra ke penjara untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara pidana merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh jaksa sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang," ujarnya.

Adapun undang-undangnya, lanjut Hari, yakni Pasal 270 KUHAP yang menyatakan "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan Surat kepadanya".

Kemudian, Pasal 30 Ayat (3) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan "Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

Selanjutnya, Pasal 54 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan "Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa".

Bahwa putusan PK tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut Hari, sehingga setelah terpidana Joko S. Tjandra berhasil ditangkap, maka jaksa telah melaksanakan eksekusi pada hari Jumat, 31 Juli 2020, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/ M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

"[Eksekusi] dengan cara memasukkan [Joko S. Tjandra] ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Selain pidana penjara, eksekusi ini juta terkait pidana denda sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Sehingga yang dilakukan oleh Jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK," katanya.

Selain vonis tersebut, majelis hakim PK menyatakan barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq. PT Era Giat Prima sejumlah Rp546.468.544.738 (Rp546, 4 miliar lebih) dirampas untuk dikembalikan kepada negara.

"[Terakhir], menyatakan barang bukti lainnya berupa surat-surat sebagaimana dalam daftar barang bukti tetap terlampir dalam berkas," ungkap Hari.

113