Home Percepatan Penyerapan Anggaran PEN

Percepatan Penyerapan Anggaran PEN

Hingga 2 September lalu, tercatat realisasi penyaluran anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah mencapai Rp 271,94 triliun. Angka tersebut sekitar 39,11% dari pagu sebesar Rp 695,2 triliun. Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha, realisasi ini sudah mengalami peningkatan tajam dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. "Trennya sudah membaik luar biasa dibanding semester I kemarin. Ada percepatan di sini," katanya dalam webinar pada Jumat pekan lalu.

Memang, penyerapan ini melesat cepat karena terjadi tren kenaikan pada Agustus dimana selama sebulan penuh realisasi penyaluran sudah mencapai Rp63,93 triliun lebih banyak dari bulan Juli, yang hanya mencapai Rp23,05 triliun.

Kunta mengatakan, realisasi anggaran PEN hingga semester I 2020 tercatat baru Rp124,62 triliun atau 17,9% dari pagu. Kemudian, hingga Juli 2020 telah naik menjadi Rp147,67 triliun atau 21,24% dari pagu. Menurutnya, kenaikan penyerapan anggaran dari Juni hingga Agustus 2020 mencapai tiga kali lipat.

Kunta menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas kendala yang mengganjal percepat pencairan anggaran. Upaya yang telah berjalan salah satunya adalah percepatan proses birokrasi untuk klaim dari rumah sakit yang merawat pasien virus corona. "Aturannya sekarang 50% langsung dibayar. 50% lagi setelah dokumen bisa diselesaikan," ujarnya.

Selain itu, lpihak Kementerian Keuangan juga sudah menambah petugas verifikator untuk memeriksa dokumen serta mempercepat proses pengisian daftar isian pelaksana anggaran (DIPA). Usulan program baru juga bisa dilakukan lebih cepat untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Ini semua untuk mendorong kecepatan pencairan dana. "Harapannya di kuartal III dan IV 2020 konsumsi pemerintah dan konsumsi masyarakat naik, sehingga economic growth akan jauh lebih baik," katanya.

Upaya percepatan program PEN akan dilaksanakan dalam empat hal. Pertama perpanjangan berbagai program sampai dengan Desember 2020.  Kedua, mempercepat proses usulan bari berbagai klaster serta realisasinya. Ketiga, redesign program agar lebih efektif. Keempat, mempercepat proses birokrasi program.

M.S. Widodo