Home Politik Ganjar Tegas Larang Kampanye Terbuka Pilkada di Jateng

Ganjar Tegas Larang Kampanye Terbuka Pilkada di Jateng

Semarang, Gatra.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menegaskan melarang kegiatan kampanye terbuka dalam pilkada serentak 2020 di wilayah Jateng.

“Jika ada pasangan calon kepala daerah yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas,” katanya seusai menggelar rapat koordinasi dengan ketua KPU Jateng , ketua Bawaslu Jateng, Kapolda, Pangdam IV/ Diponegoro dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (28/9).

Lebih lanjut Ganjar mengatakan, kampanye pilkada hanya diperbolehkan digelar tertutup dan dibatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Pelaksanaan juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan memakai masker dan menjaga jarak.

Meski kampanye terbatas tetap, lanjut Ganjar, harus tetap hati-hati. Para pakar kesehatan telah mengingatkan usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki resiko tinggi agar jangan ikut kampanye.

“Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jateng lebih baik lagi,” harap Ganjar.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Fajar Saka dalam kesempatan sama mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka diatur dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, pasangan calon (paslon) kepala daerah dilarang menggelar pertemuan terbuka. Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup.

Jika ada paslon melanggar, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan tindakan mulai teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

“Kami dibantu penuh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 kampanye pilkada,” tandas Fajar.

Menurut dia, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan paslon kepala daerah. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu paslon hendak melakukan konvoi.

“Sudah kami tangani, dengan membubarkan acara tersebut,” ujar dia.

Sementara, Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, kesiapan aparat kepolisian mendukung penuh KPU dan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19

“Ini sesuai maklumat Kapolri kepada jajaran kepolisian, salah satunya pengawasan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada 2020,” kata dia.

179