Home Info Satgas Covid-19 Labuhanbatu Bentuk Pokja Pelanggar Prokes Covid-19

Labuhanbatu Bentuk Pokja Pelanggar Prokes Covid-19

Labuhanbatu, Gatra.com - Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) berkaitan dengan pencegahan Covid-19 pada Pilkada bupati dan wakil bupati tahun 2020 di Rantauprapat, Jumat (9/10).

Pokja yang ditetapkan dengan unsur pengurus bupati maupun Plt bupati, KPU, Polri, TNI, Satgas Covid-19, Satpol PP, dan Kejaksaan itu, sekaligus menyatukan persepsi terkait tata cara pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur, Jumat malam menerangkan, Pokja merupakan wadah untuk pencegahan penyebaran pandemi saat pelaksanaan tahapan Pilkada Desember tahun 2020.

Selain berupaya melakukan pencegahan, juga merupakan tim gabungan sekaitan penegakan hukum bagi peserta Pilkada yang melakukan pelanggaran, terkhusus tidak menjunjung protokoler kesehatan yang telah ditetapkan.

"Artinya, selain melakukan pencegahan, Pokja juga akan dapat melakukan pengawasan penerapan prokes hingga nantinya jika diperlukan dilakukan penindakan sesuai regulasi," ujar Makmur.

Pokja yang telah terbentuk dengan struktur Ketua I yakni Ketua Bawaslu kabupaten/kota, sambungnya, akan terus berkoordinasi, komunikasi yang intensif terhadap sesama pokja terkait kegiatan masing-masing Paslon.

Jika nantinya ditemukan terdapat Paslon yang tidak memenuhi standar prokes dalam pertemuan, maka akan dilakukan peringatan lisan. Jika tidak menyadarinya, selanjutnya dikeluarkan peringatan tertulis.

"Bisa juga dilakukan pembubaran pertemuan jika rangkaian kegiatannya tidak berstandar prokes. Langkah terburuk, Pokja akan menerapkan hukum pidana sesuai aturan yang ada," ujar Makmur.

Untuk itu, lanjut Ketua Bawaslu, demi mencegah sebaran Covid-19, semua pihak harus bekerja sama, terkhusus Paslon ketika melangsungkan kegiatan. "Ini perlu dipahami bersama, ayo junjung protokoler kesehatan," ajaknya.

269