Home Hukum Hukum Maksimal Terdakwa Politik Uang Pendukung Nomor 3

Hukum Maksimal Terdakwa Politik Uang Pendukung Nomor 3

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPD PSI Tangerang Selatan (Tangsel), Andreas Arie R Nugroho, mengharapkan penegak hukum menuntut dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Willy Prakarsa.

"Kami berharap terdakwa dihukum maksimal karena mencemari politik bersih di Tangsel," kata Andreas, Selasa (24/11), menanggapi persidangan perkara politik uang yang membelit terdakwa.

Terdakwa Willy Prakarsa, merupakan pendukung calon wali kota dan wakil wali Kota Tangse nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, itu mulai duduk di kursi pesakitan pada Senin kemarin. Dia didakwa melakukan politik uang.

Willy menjalani sidang karena perbuatannya pada tanggal 26 September 2020, terekam membagi-bagikan uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel.

Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Willy Prakarsa sebagai tersangka dalam kasus tersebut hingga kemudian perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangsel. "Kita apresiasi penegak hukum yang sigap dan serius mengusut kasus politik uang ini," ujarnya.

Menurut Andreas, aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon tertentu menjadi preseden buruk bagi masa depan Tangsel. "Sebelum ini [kasus Willy bagi-bagi uang] sudah dicemari dengan kasus korupsi Chaeiri Wardana alias Wawan dan Atut Chosiyah," ujar Andreas.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Willy Prakarsa melanggar Pasal 187A Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Adapun Pasal 18A yakni: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

237