Home Politik Istri Bupati Nyalon, Bansos Kemensos Diduga untuk Kampanye

Istri Bupati Nyalon, Bansos Kemensos Diduga untuk Kampanye

Sleman, Gatra.com - Bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19 dari Kementerian Sosial diduga disalahgunakan untuk kampanye peserta Pilkada Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Temuan ini pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan meminta perlindungan saksi ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sleman, Selasa (8/12). 
 
Juru bicara tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Danang Wicaksana Sulistya - Agus Choliq, Kari Tri Aji, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu pembagian bansos Covid-19 Kemesos ke Bawaslu, Senin (7/12). "Sudah kami laporkan ke Bawaslu dan KPK kemarin," kata Kari di Markas Polres Sleman, Selasa (8/12). 
 
Kari mengatakan dugaan penyalahgunaan pembagian bansos itu terjadi di Gamping, Sleman, pada 22 November 2020. Menurutnya, bansos Kemensos itu dibagikan seorang anggota DPRD dari partai pengusung paslon nomor urut 3 Kustini - Danang Maharsa.     
 
"Bansos yang dibagikan bingkisan warna merah bertuliskan Kementerian Sosial. Yang membagikan salah satu anggota dewan dari partai pengusung paslon nomor 3. Itu kan tidak dalam kapasitasnya membagi," katanya. 
 
Kari menyebut kejanggalan lain yakni dari sisi para penerima bantuan. "Banyak yang secara ekonomi berhak mendapatkan tapi tidak mendapatkan. Karena tidak ber-KTP di situ," katanya. 
 
Menurut Kari, bansos itu juga diselipi stiker paslon nomor urut 3. "Di lokasi acara juga di-branding paslon nomor 3," katanya. 
 
Kari menyebut dugaan penyalahgunaan bansos terjadi di beberapa lokasi di Sleman. "Sebenarnya banyak lokasi, ada di Beran, Prambanan. Kami fokus di satu lokasi (Gamping). Kalau diminta (keterangan) di lokasi lain, ya siap," ucapnya. 
 
Bukti-bukti laporan, seperti foto acara pembagian  bansos, telah diserahkan ke Bawaslu dan KPK. Dua saksi juga telah diajukan untuk melengkapi keterangan. "Kami hari ini ke Polres Sleman dalam rangka meminta perlindungan untuk saksi. Kami antisipasi, supaya tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia. 
 
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, laporan dugaan penyalahgunaan pemberian bansos tersebut sudah diterima. "Kemarin kami menilai materinya belum lengkap. Kronologi peristiwa belum terlalu detail. Jadi kami minta untuk dilengkapi dulu," katanya. 
 
Menurut Arjuna, memang terdapat aturan yang melarang penggunaan program, anggaran, dan fasilitas pemerintah untuk kampanye paslon. "Nanti kami teliti dulu. Kalau program itu ditumpangi dengan pembagian stiker apakah masuk (pelanggaran), kan juga perlu kajian," ucapnya. 
 
Tiga paslon meramaikan Pilkada Sleman 2020, yakni paslon nomor urut 1 Danang Wicaksana - Agus Choliq usungan Gerindra dan PKB; paslon nomor urut 2 Sri Muslimatun - Amin Purnama usungan Golkar, PKS, dan Nasdem; dan paslon nomor urut 3 Kustini - Danang Maharsa usungan PDIP dan PAN. Kustini adalah istri dari Bupati Sleman saat ini, Sri Purnomo.
1017