Home Ekonomi PP 41 Dinilai Bisa Pulihkan Iklim Investasi dan Perekonomian

PP 41 Dinilai Bisa Pulihkan Iklim Investasi dan Perekonomian

Batam, Gatra.com - Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mulai dilaksanakan oleh stakeholder terkait demi pemulihan perekonomian dalam negeri.

Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso mengklaim dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat mendorong perekonomian Kepri khususnya.

"Sejumlah pelaksanaan harus optimis, dengan kebijakan tersebut diharapkan sesuai ekspetasi demi pemulihan iklim investasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi. Mengintegrasikan Badan Pengelolaan dan kelembagaan akan dipadukan menjadi satu dalam waktu dekat segera dilaksanakan," katanya, Sabtu (6/3) di Batam.

Perekonomian Indonesia sendiri diproyeksikan pulih pada tahun 2021, untuk itu perlu setiap daerah mendorong kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Susiwijiono, mengaku penerapan UU Cipta Kerja, percepatan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dapat mendorong roda perekonomian lebih maju.

"Proyeksinya pertumbuhan ekonomi akan rebound di 4,5 sampai 5,3 persen, didukung dengan konsumsi Rumah Tangga dan Pemerintah, Investasi dan Ekspor. Sesuai yang disampaikan oleh Presiden RI, tahun 2021 akan menjadi tahun peluang untuk memulihkan ekonomi nasional dan global," kata Susiwijono.

Sedangkan pengembangan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) Tahun 2020-2045, kata Susiwijono, akan terintegrasi sebagai Hub Logistik Internasional untuk mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing Internasional.

Disamping itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyambut baik penerapan peraturan tersebut. Menurutnya, dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB - BBK di Kepri untuk meningkatkan eksosistem investasi supaya pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan tercipta.

Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan juga dapat dilakukan dengan satu arahan,

Ia kemudian merinci, dalam PP tersebut khususnya di pelayanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) kini dapat menerbitkan seluruh perizinan berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB, dengan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya. (*)

373