Home Milenial Cerita Ludesnya Hutan Lindung Bukit Betabuh Riau

Cerita Ludesnya Hutan Lindung Bukit Betabuh Riau

Pekanbaru, Gatra.com- Hutan lindung kurang lebih seluas 42.500 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sudah mulai digarap. Hampir separuh luas hutan di perbatasan Sumatera Barat itu kini tumbuh sawit dan karet. Pencaplokan hutan lindung itu sudah terjadi hampir satu dekade.

"Sudah lama digarap dan dikuasai oleh sejumlah masyarakat. Persisnya, kita tak tahu siapa yang garap. Namun, ada yang luas, ada yang tak luas lahan yang digarap," kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman dihubungi Gatra.com, Senin (15/3).

Kendati begitu, kata Abriman, jika ditotalkan sudah hampir 30 ribu hektare hutan lindung tersebut ditanami sawit dan karet. "Luas hutan itu setelah keluar Permendagri tahun 1986, lebih kurang 42.500 hektare. Kini, tinggal sekitar 10 ribu hektare lagi yang belum ditanam. Sisanya, sudah ditanami karet dan sawit. Rata-rata perorangan yang kuasai," ujarnya.

Hutan yang terletak di tiga wilayah mulai dari Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi itu ditetapkan sebagai hutan lindung sekitar tahun 1997-an.

Jika tidak ada perhatian serius kata Abriman, bukan tidak mungkin hutan itu semuanya akan ditanami sawit dan karet. "Itu kalau kita tak pertahankan, bisa habis. Topografinya memang parah. Selama ini, kita terkendala di anggaran dan sarana-prasarana. Itu masalahnya yang paling berat," kata dia.

Belum lagi kata Abriman, dengan topografi yang sangat parah, hanya 5 personel Polisi Kehutanan yang ditugaskan di sana. Itupun tanpa sarana-prasarana memadai. "Mobil patroli hanya satu. Treker (motor) pun hanya satu. Medan yang dihadapi curam, terjal, dan berbatu-batu. Kadang duit beli minyak patroli pun tak ada. Maka itu untuk mengakalinya, saat patroli Karhutla, sekaligus saja kita patroli ke dalam sana," kata dia.

Terpisah, Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino menyebut, berubahnya hutan lindung Bukit Betabuh menjadi kebun sawit menjadi bukti kalau selama ini otoritas kehutanan melakukan pembiaran.

Itu kalau hutan lindung nya sudah dikukuhkan. Kalau belum dikukuhkan, tentu kawasan hutan lindung itu belum mempunya kekuatan hukum tetap. "Terlepas dari sudah atau belum dikukuhkan, pembiaran sudah terjadi di sana. Kalau enggak ada pembiaran, enggak mungkin sawit sampai berbuah di sana," katanya kepada Gatra.com, Minggu (14/3).

Sekarang setelah kondisinya seperti itu kata Sadino, tidak bisa aparat maupun otoritas kehutanan melakukan pengusiran. "Sawit yang sudah tumbuh di kawasan hutan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, diselesaikan dengan PP 23 dan 24 tahun 2021 dan tidak ada sanksi pidana di sana," tegasnya.

1759