Home Hukum Hanya Mobil Bupati & Wabup Berpelat Ganda Selain Itu Palsu

Hanya Mobil Bupati & Wabup Berpelat Ganda Selain Itu Palsu

Asahan, Gatra.com - Pemkab Asahan Sumatera Utara menyatakan, dari ratusan mobil dinas jabatan  milik pemerintah daerah setempat, hanya mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang telah mengantongi izin bernomor pelat ganda.

Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan dan Aset Pemkab Asahan, Jumino menegaskan, jika ada mobil dinas pejabat diluar itu yang menggunakan bernomor pelat ganda, dipastikan sebagai perbuatan illegal karena tanpa izin pemerintah daerah.

"Ketentuan dari Polda yang diperbolehkan cover number itu hanya mobil jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan mobil jabatan Sekda saja tidak dibenarkan," ujar Jumino kepada Gatra Senin (12/4).

Pernyataan ini ditegaskannya terkait sering ditemukannya mobil jabatan di lingkungan Pemkab Asahan yang menggunakan bernomor pelat hitam. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, mobil dinas yang dibeli dari keringat rakyat itu harus berpelat nomor warna merah.

Dengan demikian, ungkapnya,  sesuai ketentuan ini maka hanya dua mobil jabatan ini yang terdaftar sebagai mobil dinas berpelat ganda (cover number). Diluar itu, pelat nomor tersebut diduga palsu.

Jumino menjelaskan, penggunaan pelat ganda mobil dinas tidak sembarangan. Sebelumnya harus ada permintaan atau permohonan, kemudian mendapat izin bupati setelah itu harus diproses dan didaftarkan ke kepolisian untuk mendapat izin.  "Untuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati saja jika tidak ada permintaan tidak kita proses. Apalagi mobil pejabat eselon," jawabnya.

Selain menyangkut soal penggantian warna pelat mobil dinas, Jumino juga menyinggung soal siapa saja yang dibolehkan memakai mobil dinas. Selain pejabat yang dikuasakan, mobil dinas seyogyanya  tidak boleh digunakan oleh orang lain. Termasuk oleh keluarga dan kerabat pejabat yang bersangkutan. Karena mobil dinas hanya diperuntukkan dalam operasional kegiatan kedinasan.

Namun sayangnya, sampai saat ini Pemkab Asahan tidak melahirkan regulasi yang mengatur soal penggunaan mobil dinas. Setidak-tidaknya setingkat peraturan kepala daerah yang mengatur tentang bagaimana penggunaan mobil dinas. Satu-satunya yang menjadi regulasinya hanyalah moral dan etika.  "Kalau soal aturan hukum, saya tidak tahu. Itu kewenangan aparat kepolisian lah," katanya.

Secara etika dan moral, menurutnya mobil dinas tidak diperbolehkan dipergunakan oleh keluarga dan kerabat. Termasuk tidak bermoral jika menggunakan mobil dinas jabatan untuk mudik ke kampung halaman atau untuk kepentingan diluar tugas kedinasan, karena mobil dinas dibeli dengan dana APBD.

"Jadi tergantung moral pejabat yang bersangkutan.  Apakah dia merasa berdosa atau tidak jika menggunakan mobil dinas untuk keperluan diluar kedinasan," katanya.

183