Home Kesehatan Regulasi dan Pengawasan Ketat untuk Jamin Aman AMDK

Regulasi dan Pengawasan Ketat untuk Jamin Aman AMDK

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kemasan yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), di antaranya untuk produk air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk galon isi ulang aman untuk digunakan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menyampaikan, degan demikian AMDK termasuk dari galon isi ulang, aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, tak terkecuali bagi bayi, ibu hamil, dan balita.

Menurut Edy, hal tersebut karena regulasi untuk kemasan ber-SNI, termasuk galon isi ulang ini sangat ketat, termasuk dalam pengawasannya.

"Kemasan plastik ini memenuhi persyaratan, baik secara fungsional maupun dari sisi keekonomiannya," ujar Edy dalam webinar bertajuk "Kebijakan Pemerintah & Jaminan Perlindungan Keamanan Kemasan Galon Guna Ulang" pada Selasa (4/5).

Ada sejumlah regulasi Kemenperin yang mengatur soal kemasan plastik, di antaranya Permenperin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik.

Dalam ketentuan tersebut, jenis PET dan PC, termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang. Soal pengendalian mutu, semua industri pangan, termasuk AMDK galon isi ulang wajib memiliki sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB).

"Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000, dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)," katanya.

Ia menjelaskan, SNI untuk AMDK yang terdiri dari air mineral, deminiral, mineral alami, dan minum embun, sudah diberlakukan secara wajib sejak tahun 2016 lalu. Ketentuan tersebut diatur dalam Permenperin No. 78 Tahun 2016 dan terakhir melalui Permenperin No. 26 Tahun 2019.

"Tentunya, untuk produk-produk yang SNI-nya diberlakukan secara wajib ini, dilakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan SNI, maka itu wajib ditarik dari peredaran," ujarnya.

Kemudian, bahan baku air serta kemasannya harus aman, termasuk dalam proses produksi dan pengedalian kemasannya. Untuk bahan baku, AMDK harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010 dan juga Permenperin No. 96 Tahun 2011.

Begitupun dalam proses produksinya, AMDK wajib memenuhi Permenperin No.75 Tahun 2010 tentang CPPOB. Sedankan untuk kemasannya, diatur oleh BPOM melalui Peraturan Kepala BPOM No. 20 Tahun 2019. Ini untuk memastikan bahwa bahan kemasannya harus aman dari migrasi bahan-bahan yang berbahaya.

Menurut Edy, pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai produk AMDK. Ada sekitar 50 petugas untuk mengawasi industri. Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang minimal dilakukan sekali dalam setahun. "Pengawasan ini juga dilakukan secara ketat," ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut Edy, pihaknya menyatakan bahwa adanya regulasi dan pengawasa serta wajib memenuhi SNI dan wajib memenuhi ketentuan kemasan dari BPOM, maka AMDK itu aman dikonsumsi.

"Kami dari Kemenperin dapat mengatakan bahwa produk AMDK, termasuk galon guna ulang, aman dikonsumsi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, menyampaikan, selain menetapkan SNI, pihaknya juga secara rutin melakukan kaji ulang terhadap SNI-nya.

"Bahkan uji petik secara periodik di lapangan. Kita ambil sampling dari produk yang sudah ada di market, kemudian kita uji tanpa pemberitahuan kepada pemilik produknya dan lembaga sertifikasi. Hasilnya sejauh ini semua mengikuti prosedur yang benar," ungkapnya.

Menurut Wahyu, jika dari hasil uji tersebut ditemukan ada ketidaksesuaian dengan prosedur atau ketentuan, pihaknya akan menyampaikan kepada Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kemenperin.

Khusus untuk AMDK menggunakan galon isi ulang, juga aman untuk dikonsumsi karena sesuai regulasi yang ketat, baik dari sisi bahan baku, kemasan, treatment, dan CPPOB yang dilakukan. "Produk AMDK itu juga diawasi ketat dalam satu sistem yang kita namakan sertifikasi," ucapnya.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rita Endang, melalui pernyataan tertulis, mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap AMDK galon isi ulang dalam 5 tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

Menurutnya, guna memastikan paparan BPA ada pada tingkat aman, BPOM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan, termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat, soal kandungan Bisfenol A (BPA) yang ada di dalam plastik PC galon guna ulang, sudah melalui uji BPOM dan dinyatakan aman.

"Temuan BPOM pada 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa kandungan BPA dalam AMDK galon guna ulang itu masih jauh di bawah ambang batas aman yang digariskan oleh peraturan," ucapnya.

Aziz Boing Sitanggang dari Devisi Teknik Proses Pangan IPB, menyampaikan, sesuai hasil kajian pihaknya, migrasi BPA ke dalam air dalam galon guna ulang itu sangat kecil. Itu disebabkan air merupakan pelarut polar, sementara BPA itu adalah non polar, sehingga peluang migrasi BPA ke dalam air yang ada di dalam galon guna ulang itu tidak akan meningkatkan bahaya bagi pengguna air minum dalam kemasan itu. "Artinya, air minum dalam galon guna ulang itu aman untuk dikonsumsi," katanya.

Wakil Sekretaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), KH Imam Pituduh, mengatakan, bahwa AMDK galon guna ulang itu sudah melalui aturan yang benar dan sudah dikaji secara mendalam dan penuh kehati-hatian.

"Kita tidak boleh gegabah asal menuduh itu berbahaya. Sebab menurut saya, AMDK galon guna itu sudah melalui penelitian dan regulasi yang ketat. Kalau tidak, mana mungkin bisa beredar di masyarakat," katanya.

354