Home Politik Pengamat Kritik Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

Pengamat Kritik Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR

Semarang, Gatra.com- Pengamat transportasi Unika Soegiyapranata Semarang, Djoko Setijowano mengkritik rencana penggunaan pelat nomor kendaraan khusus bagi 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurutnya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR RI kalau tidak meningkakan produktivitas kerja hanya akan boroskan anggaran negara (APBN) untuk cetak TNKB yang baru.

“TNKB khusus untuk TNI dan Polri saja ada yang disalahgunakan dan dipalsukan. Apalagi TNKB khusus anggota DPR, nantinya DPRD di daerah juga minta makin tambah banyak pemalsuan untuk penipuan dan gagah-gagahan,” katanya kepada Gatra.com melalui pesan Whatsapp di Semarang, Jumat (21/5).

Lebih lanjut, Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan, model TNKB khusus dapat diberikan dengan pertimbangan akan menambah produktivitas kerja.

Selain itu, dengan TNKB khusus untuk mempermudah pemantauan kendaraan dinas anggota DPR. Padahal anggota DPR tidak senang dipantau.

“Jadi mau bentuk apapun TNKB khusus, kalau polisi tidak berani menindak anggota DPR yang melanggar lalu lintas, tidak ada manfaatnya pemberian TNKB khusus tersebut. Jadi tidak memberikan dampak positif,” ujar Djoko.

Seperti diketahui, sebanyak 575 anggota DPR RI bakal menggunakan TNKB khusus sebagai identitas agar mudah dipantau, termasuk ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pelat nomor khusus kendaraaan anggota dewan adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kemudian dibuat peraturan oleh Setjen DPR.

1098