Home Ekonomi Kemnaker Belum Punya Data Valid Soal PHK di Wilayah PPKM Darurat

Kemnaker Belum Punya Data Valid Soal PHK di Wilayah PPKM Darurat

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Jenderal Pengadilan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Putri Anggoro menyatakan kebijakan pembatasan tersebut memang berdampak terhadap operasional usaha sehingga mempengaruhi kekuatan finansial perusahaan. Utamanya, bagi industri atau perusahaan yang termasuk kategori esensial dan non-esensial.

“Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK,” kata Putri dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Putri menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di seluruh Indonesia. Namun, hingga sekarang belum mendapatkan data resmi dan valid terkait adanya PHK di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat.

“Kami telah dan akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat ini, seperti melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Disnaker seluruh wilayah Jawa dan Bali serta Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Menurutnya, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha. Kedua belah pihak dapat mendiskusikannya dengan baik dan bijak supaya terwujud kesepakatan bersama.

Di samping itu, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19.

Aturan ini membolehkan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah berdasarkan kesepatakan antara pengusaha dengan pekerja.

“Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, yang di antaranya memuat pedoman terkait dengan pengupahan,” katanya.

 

113