Home Milenial Merdeka Belajar Belum Cukup Jawab Masalah Pendidikan

Merdeka Belajar Belum Cukup Jawab Masalah Pendidikan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Wakil Menteri Pendidikan, Fasli Jalal, menyebut bahwa masalah pendidikan yang tampak jelas di Indonesia saat ini, adalah tingginya angka pertisipasi kasar tidak seiring dengan kemampuan siswa untuk belajar atau Schooling but Not Learning. Dampaknya, hasil pembelajaran siswa saat ini pun belum memuaskan.

Fasli menyebut, hal ini disebabkan kurang bermutunya proses pembelajaran siswa di kelas dan fasilitas pembelajaran lainnya di sekolah. Satu-satu yang bisa memperbaiki hal tersebut, adalah guru yang berkualitas.

“Kuncinya di Guru. Tentu didukung Kepala Sekolah dan dukungan Dinas Pendidikan Daerah setermpat. Ini adalah siklus yang harus menerus dijaga,” kata Fasli saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X DPR, Kamis, (16/9).

Fasli menyebut, sejatinya konsep Merdeka Belajar yang diusung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sudah berupaya menjawab tantangan tersebut.

Namun, menurut Fasli, konspet tersebut belum cukup untuk menjawab tantangan pendidikan di tanah air, apalagi jika berbicara pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)

Yang luput dalam konsep Merdeka Belajar adalah bagaimana Kementerian dalam bersinergi dengan Pemda untuk menggodok strategi peningkatan mutu pembelajaran lewat anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang terjabarkan melalui DAU, Dana BOS, dan Tunjangan profesi.

“Kalau tiga instrumen anggaran ini bisa tergabung dan terintegrasi, maka ini bisa menjamin mutu pembelajaran yang belum maksimal tadi bisa kita dapatkan,” jelasnya.

Pandangan Rektor Universitas YARSI tersebut, Kemendikbudristek dan Pemda harus segera membuat berbagai skema peningkatan kapasistas pembelajaran dan guru. Bentuknya beragam, mulai dari pendampingan, menitoring, hingga pelatihan.

“Perlu dipastikan penanggung jawab di daerah mampu memetakan akses mutu pendidikan secara rinci. Dari pemetaan tersebut, maka Kepala Daerah wajib merencanakan dan menganggarkan agar bisa intervensi permasalahan pendidikan di daerah,” ujarnya.

968