Home Hukum SDR Sinyalir Pembayaran Commitment Fee Formula E Total Loss

SDR Sinyalir Pembayaran Commitment Fee Formula E Total Loss

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mensinyalir pembayaran commitment fee dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada panitia Organizer formula E Organizer (FEO) berpotensi merugikan keuangan negara Rp560 miliar.

Hari dalam diskusi virtul bertajuk "Formula E : Promosi, Interpelasi, Korupsi" pada Jumat (24/9), menyampaikan, terdapat potensi kerugian negara karena penggelotoran dana untuk perhelatan balapan mobil listrik tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Langkah tersebut melangar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hari mengungkapkan, pembayaran commitment fee Formula E sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kepada FEO, yakni pada tahap pertama 23 Desember 2019 sejumlah £ 10.000.000 atau setara sekitar Rp179.379.157.255 (Rp179,3 milir.

Selanjutnya, kata Hari, pada tahap kedua tanggal 30 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 atau sekitar Rp180.620.842.000 (Rp180 miliar) dan terakhir atau ketiga, pada 26 Februari 2021 sebesar £ 11.000.000 atau sekitar Rp200.310.000.000 (Rp200,3 miliar).

"Total CF [commitment fee] yang telah dibayarkan sebesar Rp560.309.999.255 [Rp560 miliar]," kata Hari.

Menurutnya, uang sejumlah itu yang berasal dari APBD-P DKI Jakarta tersebut harus diselamatkan dan digunakan untuk warga DKI Jakarta. Pasalnya, perhelatan balapan Fomula E itu akan digelar atau tidak.

Terkait anggaran itu, DPRD DKI yang dimotori Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun sudah mengajukan hak interpelasi untuk meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kebijakan penyelenggaraan Formula E.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, Idris Ahmad, menyampaikan, proses interplasi saat ini tinggal menunggu rapat paripurna karena syarat-syarat administratifnya sudah terpenuhi.

Menurut Hari, hak interpelasi tersebut harus linier dengan proses hukum mengenai dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau potensi korupsi. "DPRD DKI yang ingin interplasi ini harus sejalan dengan proses hukum," katanya.

Ia juga meminta agar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal commitment fee sebesar Rp1,2 triliun harus diinvestigasi lebih mendalam karena adanya inisiator interplasi, SDR siap mengajak permufakatan rakyat untuk melawan permufakatan jahat.

Hari mengibaratkan penyelenggaraan Formula E ini bak buah simalakama. Pasalnya, jika acara ini tetap digelar atau dibatalkan, Pemprov DKI berpotensi terjerat proses hukum dan menghadapi hak interpelasi dari DPRD.

Sementara itu, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad, menyampaikan, proyek penyelenggaran Formula E tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau program jangka panjang yang bersifat strategis.

"Proyek ini ujuk-ujuk dari langit, tidak ada perencanaan dan RPJMD yang dibahas terlebih dahulu oleh Pemprov DKI bersama DPRD," ujar Idris.

Sebelumnya, Hasil audit BPK DKI Jakarta menemukan fakta bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menggelontorkan dana sebesar hampir Rp1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Dari jumlah itu, Rp360 miliar sudah dikembalikan ke PT Jakpro, sementara sisanya masih dinegosiasikan karena kelanjutan Formula E masih belum jelas. Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana yang dibayarkan Anies kepada FEO adalah 53 juta pound sterling Inggris atau setara Rp 983,31 miliar pada 2019-2020.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53 juta atau setara Rp 983,31 miliar,” demikian BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019, pada Minggu (21/3/2021).

258