Home Ekonomi Menko Airlangga: Jumlah Penempatan Pekerja Migran RI Turun 80%

Menko Airlangga: Jumlah Penempatan Pekerja Migran RI Turun 80%

Bandung, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir sebelum Pandemi Covid-19, penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) rata-rata mencapai 234.000 orang per tahun. Negara-negara penempatan terbesar PMI datang dari Hongkong, Taiwan dan Malaysia.

“Pada umumnya bekerja sebagai domestic worker, caregiver, general worker, plantation worker dan operator.” ujar Menko Airlangga pada Rakornas BP2MI, Jumat (08/10).

Menko Airlangga menuturkan bahwa selain berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja, PMI turut memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional. Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi PMI dari tahun 2015-2019 mencapai 9,8 miliar dolar AS per tahun yang sebagian besar berasal dari Arab Saudi, Malaysia dan Taiwan.

Kendati potensi penempatan PMI sangat besar, tambah Menko, juga dibarengi dengan sejumlah tantangan, antara lain 63 persen PMI hanya berpendidikan hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau di bawahnya. Selain itu, lebih dari 50 persen PMI masih bekerja di sektor informal dan penempatannya banyak juga yang tergolong non-prosedural.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah menjalankan sejumlah program dalam rangka menghadapi berbagai tantangan dan mendorong perlindungan kepada PMI.

“Berbagai program antara lain kredit usaha rakyat untuk Pekerja migran yang telah tersalur sebesar 372 miliar hingga Desember 2020. Selain itu, untuk peningkatan kompetensi dilaksanakan Balai Latihan Kerja untuk pelatihan tertentu. Adapun bentuk purna PMI, PMO program kartu Prakerja dan BP2MI bekerja sama untuk mendirikan posko pendampingan pendaftaran program kartu Prakerja di 92 titik di seluruh Indonesia.” papar Airlangga.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga turut mengungkapkan bahwa dengan adanya pembatasan yang diberlakukan pemerintah Indonesia maupun negara tujuan mengakibatkan penempatan PMI mengalami penurunan yang signifikan.

"Turunnya penempatan Tenaga Kerja dan sekaligus remitansi jumlah penempatan di bulan Juli 2021 hanya 4807 orang Turun 80% dibandingkan periode yang lalu jumlah tensi pun menurun 17% dibandingkan tahun 2019." ujarnya.

Untuk merespons hal itu, Pemerintah melalui Kementerian tenaga kerja telah menerbitkan peraturan menaker tentang pelaksanaan penempatan PMI di masa adaptasi kegiatan baru.

“Dengan regulasi tersebut kembali ada kesempatan kepada calon PMI untuk di negara penempatan dengan tentunya diharapkan prinsip perlindungan dan protokol kesehatan. Tantangan lain adalah menjamin tersedianya anggaran daerah yang cukup untuk melaksanakan pembebasan biaya dan penempatan PMI serta memastikan agar perusahaan penempatan PMI bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan hak-hak PMI selama bekerja." pungkasnya.

Untuk diketahui, BP2MI telah menerbitkan peraturan terkait pembebasan biaya penempatan pekerja migran. Pembebasan biaya penempatan diberikan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang rentan seperti pengurus rumah tangga pengasuh bayi atau lansia, juru masak dan pekerja informal lainnya. Biaya yang dibebaskan terdiri dari tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, hingga sertifikat kompetensi.

111