Home Hukum Kemen PPPA Minta Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah Diusut Tuntas

Kemen PPPA Minta Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah Diusut Tuntas

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan, tidak mentolerir kasus kekerasan kepada perempuan dalam bentuk apapun. Kemen PPPA juga akan memantau penegakan hukum kasus tersebut.

Kecaman keras ini merujuk pada kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Gadis berusia 18 tahun ini diketahui meninggal setelah menjadi korban pemerkosaan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji. Bahkan, dalam kasus ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, serta sanksi hukum kepada pelaku harus benar-benar ditegakkan. Kami mengapresiasi kerja cepat kepolisian mengungkap kasus ini dan telah menangkap empat dari enam pelaku,” kata Ratna dalam keterangannya, Rabu (20/10).

Diketahui, salah seorang pelaku pemerkosaan adalah kekasih korban yang merupakan karyawan PT IWIP. Kemen PPPA meminta agar kasus ini diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya. Kemen PPPA juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terkait kasus tersebut.

“Berdasarkan laporan dari Dinas PPPA, korban diperkosa dengan mata tertutup oleh para pelaku. Setelah kejadian pemerkosaan, korban merasakan kesakitan pada organ intimnya hingga dibawa ke rumah sakit. Korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikis,” imbuhnya.

Ratna menjelaskan, Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi. Namun, tim tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif. Pada 17 Oktober 2021, korban meninggal dunia.

Ratna menegaskan, kasus ini adalah kasus yang sangat berat. Sehingga, dapat dikenakan pasal berlapis dalam KUHP, mulai dari pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terutama dalam pendampingan penegakan hukum kepada pelaku,” katanya.

142