Home Nasional KemenPPPA Dorong Langkah Preventif Pencegahan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

KemenPPPA Dorong Langkah Preventif Pencegahan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati menegaskan pentingnya pencegahan di sektor hulu untuk mengurangi angka prevalensi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Terlebih, fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es. Artinya, masih banyak kasus yang belum dilaporkan.

“Masih banyak kasus-kasus yang mungkin menunggu keberanian korban untuk mengungkap lebih jauh kasus-kasus yang dialaminya, karena tidak mudah (bagi korban untuk mengungkap),” ucap Ratna Susianawati usai acara Konferensi Pers Capaian Kemen PPPA 2023 dan Resolusi 2024, Gedung Kemen PPPA, Jakarta, Jumat (5/1).

Ratna menjelaskan, pengungkapan kasus dari para korban butuh waktu sehingga tidak mudah untuk diselesaikan dengan segera. Ia menjelaskan, selagi menunggu korban, ada beberapa aspek yang bisa dipersiapkan terlebih dahulu.

“Upaya-upaya apa (yang bisa diambil), policy apa, kebijakan apa, regulasinya, kalau mandek, itu di mana. Nah, itu jadi bagian yang terus kita lakukan,” jelas Ratna.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, KemenPPPA Tangani 1.090 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Selain kebijakan dan upaya-upaya dari setiap lembaga terkait, Ratna juga menekankan pentingnya data dan survei lapangan.

“Survei itu menjadi salah satu cara yang kita lakukan untuk melihat kondisi riil di lapangan seperti apa,” ucapnya.

Ratna menjelaskan, survei yang dilakukan KemenPPPA, “Survei Pengalaman Hidup Perempuan” sejatinya membahas dan menelusuri sejauh mana perempuan menjadi korban kekerasan. Jenis-jenis kasus kekerasan ini tentu bermacam-macam. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan berbasis gender, hingga kasus sunat untuk perempuan.

Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, Ratna menyampaikan kalau modus-modus yang ada sebenarnya sudah pernah terjadi alias bukan hal yang baru. Untuk itu, KemenPPPA pun mendorong agar partisipasi masyarakat bisa dikuatkan untuk mencegah keberulangan kasus.

“Kehadiran SAPA 129 tidak hanya ketika sudah menjadi korban baru lapor. Tapi, ketika masyarakat sudah mulai mengidentifikasi, menduga, kemudian juga melihat ada kasus kekerasan,” jelas Ratna lagi.

Jika masyarakat bisa mengambil peran untuk melaporkan hal-hal ini, peluang kasus bisa dicegah tentu meningkat. Fungsi preventif pun tercapai dengan adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi lingkungannya.
 

39